unescoworldheritagesites.com

KPK ke Papua Bukan Untuk Jemput Paksa Lukas Enembe, Hanya Lakukan Pemeriksaan Saja - News

tersangka Lukas Enembe

 

: KPK mengisyaratkan tidak akan melakukan jemput paksa terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe (LE). Melainkan hanya mendampingi paramedis untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan kemudian memintai keterangan Lukas sebagai sebagai tersangka.

Oleh karena itu, KPK meminta aparat/petugas setempat  untuk menyampaikan kepada masyarakat di Papua bahwa kedatangan KPK tidak untuk menyeret tersangka kemudian memboyongnya ke Jakarta.

Menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata,  menyebutkan  hasil rapat koordinasi (rakor) dengan beberapa kementerian lembaga yang telah berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (24/10/2022), juga berkesimpulan demikian.

Alex mengatakan, KPK bersama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) akan melakukan kunjungan ke Papua untuk memastikan penegakan hukum kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua dengan tersangka Lukas Enembe.

Baca Juga: Tensi Tinggi Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe Mulai Menurun

"KPK dan IDI ke sana untuk melakukan pemeriksaan kesehatan LE dan pemeriksaan LE sebagai tersangka," ujar Alex, Senin (24/10/2022).

Dalam Rakor tersebut juga disepakati meminta aparat/petugas di tempat tersebut menyampaikan kepada masyarakat Papua bahwa KPK datang ke Papua dalam rangka pemeriksaan kesehatan Lukas dan pemeriksaan Lukas sebagai tersangka. "Tidak untuk melakukan jemput paksa," tegas Alex.

Dalam Rakor tersebut hadir Menkopolhukam Mahfud MD, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, TNI, Polri, Polda Papua, Pangdam Cendrawasih, dan tim dokter IDI.

 Meski ada kesan “mengalah”, bukan berarti KPK tidak serius mengusut kasus Lukas Enembe. Penyidik KPK tetap mengintensifkan penanganan kasus tersebut. Terbukti,

penyidik  KPK  telah memeriksa 50 saksi terkait kasus dugaan suap yang menyeret Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka. Pemeriksaan dilakukan di sejumlah lokasi.

Baca Juga: KPK Tetap Butuhkan Hasil Pemeriksaan Dokter Independen terkait Penyakit Lukas Enembe

“Saksi-saksi yang diperiksa lebih dari 50 orang, yang dilakukan di Jayapura, Jakarta, dan beberapa tempat lainnya,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

KPK sebetulnya juga sempat mengagendakan pemeriksaan terhadap Lukas pada 12 September 2022 di Mako Brimob Papua. Ketika itu, Lukas masih berstatus sebagai saksi. Hanya saja, Lukas tidak menghadiri agenda pemeriksaan tersebut.

KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lukas pada 26 September 2022 di Jakarta, dengan statusnya sebagai tersangka. Namun, Lukas tidak hadir dengan dalih sakit serta mengajukan surat agar bisa berobat ke Singapura.

“Tindak lanjut atas ketidakhadiran  LE (Lukas Enembe) pada panggilan sebagai tersangka pada 26 September 2022 dengan alasan sakit, penyidik berserta dokter KPK, telah bertemu dengan kuasa hukum dan dokter pribadi saudara LE untuk membahas medical record saudara LE,” ujar Alex.

Alex juga menyampaikan proses hukum terhadap Lukas oleh pihaknya tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah. Pihaknya juga menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) serta persamaan hak di muka hukum.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat