unescoworldheritagesites.com

Pembangunan Cluster Tak Berizin, Kinerja Wasbang Bantargebang dipertanyakan - News

Salah satu Cluster di wilayah Ciketingudik, Bantargebang, Kota Bekasi, diduga tak berizin. (FOTO: Dharma/Suarakarya.id).

: Masih maraknya pembangunan perumahan jenis cluster di Kota Bekasi yang diduga tak berizin menjadi Pekerjaan Rumah (PR) Pemerintah Kota Bekasi, terutama pengawas dimasing-masing kecamatan yakni UPTD Pengawas Bangunan (Wasbang).

Jika dibiarkan tanpa pengawasan ketat, Pemkot bakal kehilangan potensi retribusi/pajak dari sektor Izin Mendirikan Bangunan (IMB) jenis satu rumah atau IMB jenis global untuk perumahan seperti cluster.

Salah satunya, pembangunan perumahan jenis cluster di Ciketingudik, di RW 06, Kelurahan Ciketingudik, Kecamatan Bantargebang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) namun pembangunannya tetap berjalan.

Baca Juga: Langgar IMB, Masyarakat Desak Dinas Terkait Segel dan Hentikan Pembangunan

Ketika dikonfirmasi, Ketua RT 01/RW 06 kelurahan Ciketingudik Kartasasmita mengaku belum mengetahui terkait izin pembangunan perumahan jenis cluster tersebut.

"Kaitan izinnya, saya gak tahu detailnya, baiknya abang tanyakan aja langsung ke Pemda karena mereka sudah pernah kemari untuk cek ke lapangan."kata Karta, Rabu (2/11/2022).

Namun informasi yang ia dengar bahwa izinya masih dalam proses pengurusan pleh Notaris yang diunjuk pengembang itu."Tapi kalau ingin lebih jelasnya lagi soal izin, tanya ke Pak Suherman orang kepercayaan dari H. Agus selaku pengembang." ujarnya.

Baca Juga: Nekat, Bangunan Liar Di Pelabuhan Muara Angke Dipasangi Papan IMB 'Abal-Abal'  

Namun ketika ditanya apa dasar pengembang membangun sementara belum ada izinnya, Karta pun menjawab bahwa pengembang mengatakan akan membeli tanah tersebut.

"Katanya dia (H. Agus) sudah bayar DP Rp 1 miliar dan suratnya (sertifikat) pun lagi di urus. Jadi untuk mempermudah itu, dia mau agunin surat untuk bayar tanah itu. Jadi suratnya lagi proses, tapi syaratnya harus ada aktifitas dilapangan, karena kalau gak ada aktifitas, gak bisa ke Bank nya."tuturnya.

Sementara, salah satu pekerja saat ditemui dilokasi mengatakan bahwa pembangunan perumahan jenis cluster tersebut sudah berjalan dua bulan lamanya."Sudah berjalan 2 bulan bahkan orang pemdanya sudah datang kemari untuk ngontrol."ucap pekerja.

Namun disayangkan, hingga dua bulan ini proyek pembangunan cluster tersebut masih berjalan meski izin membangunannya tidak ada iin Dalam hal ini kinerja dan ketegasan dari UPTD Wasbang dipertanyakan terhadap perusahaan properti yang melanggar aturan tersebut. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat