unescoworldheritagesites.com

Langgar IMB, Masyarakat Desak Dinas Terkait Segel dan Hentikan Pembangunan - News

Bangunan melanggar IMB  (Ilustrasi )

: Sebuah bangunan  di Jl. Dempo I  Kelurahan Gunung Kebayoran Baru Jakarta Selatan, diduga melanggar izin bangunan (IMB), yakni dengan membangun 5 lantai dengan izin mendirikan bangunan 2 lantai.

Pemerintah kota administrasi Jakarta Selatan melalui Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) telah melayangkan Surat Peringatan nomor 2444/SP/3/74/07/2022/-

1.758.1 tanggal 28 Juli 2022, dilanjutkan dengan surat segel dengan nomor 2762/ SS3/74/08/2022/-1.758.1 tertanggal 09 Agustus 2022 dan kemudian perintah bongkar dengan nomor 2976/SPB/3/74/08/2022/ -1.758.1 tanggal 19 Agustus 2022.

Namun tetap saja aktivitas pembangunan masih berlangsung, seperti yang terlihat pada 22 Agustus 2022.

Baca Juga: Nekat, Bangunan Liar Di Pelabuhan Muara Angke Dipasangi Papan IMB 'Abal-Abal'  

Pemilik bangunan dinilai telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7/2010 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 dan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Juncto Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 128/2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

Baca Juga: Langgar IMB, Bangunan Mewah Di Menteng Disegel

Sudah Selesai

Pemilik bangunan yang diketahui bernama AA mengatakan persoalan bangunan miliknya yang disegel Sudin Citata Jakarta Selatan sudah selesai dan pembangunan kembali berjalan.

"Sudah selesai. Pihak dari Cipta Karyanya sudah datang dan sudah diberesin. Sudah tidak ada masalah lagi," ujarnya.

Adapun bangunan atas nama dirinya memilki IMB untuk 3 lantai. "IMB saya kan lengkap, saya merasa membangun sesuai dengan apa yang ada di IMB, tidak mungkin melanggar," katanya sebagimana dikutip di Sindonews.

Dia akan terus melanjutkan pembangunan gedung walau menerima surat segel. "Iya dengan perbaikan-perbaikan. Kalau izinnya memang 3 lantai bukan dua lantai," ucapnya.


Ditempat terpisah, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Riza Patria menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak membenarkan adanya pelanggaran terkait pendirian bangunan di wilayah Ibu Kota. Siapa pun yang terbukti tidak taat aturan, dia wajib ditindak. "Silakan laporkan, nanti akan kami tindak,” kata Riza.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat