unescoworldheritagesites.com

Perppu No 2/2022 Lebih Buruk Dari UU Ciptaker, Jumhur Dukung Aksi Penolakan di DPR - News

 Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Moh Jumhur Hidayat tengah berorasi, saat mendukung unjukrasa penolakan Perppu No 2/2022.

 

: Perppu No 2 tahun 2022, masih terus mengundang reaksi, kali ini ratusan peserta dari organisasi buruh, mahasiswa dan rakyat yang tergabung dalam Gerakan Bersama Rakyat (GEBRAK), kembali berunjukrasa di halaman Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (10/1/2023). 
 
Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Moh Jumhur Hidayat menghadiri aksi penolakan Perppu No 2/2022, dan berkesrmpatan untuk memberikan orasinya. 
 
Selain itu, Ketua Umum Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos, yang menginisiasi aksi itu menyampaikan, penetapan Perppu No 2/2023 nyata-nyata telah mengkhianati konstitusi.
 
 
"Tidak mengikuti kehendak rakyat, dan telah merampas hak-hak rakyat yang telah dijamin konstitusi," ujarnya. 
 
Untuk itu KASBI bersama 19 organisasi elemen masyarakat lainnya, yang tergabung dalam GEBRAK menuntut Presiden. Agar segera mencabut Perppu No 2/2022, dan bersama DPR RI mencabut Omnibus Law Cipta Kerja.
 
"Hentikan segala bentuk pengkhianatan konstitusi," ujar Nining dengan tegas. 
 
Sementara, Ketua Umum KSPSI Moh Jumhur Hidayat dalam orasinya menyatakan,  Perppu No. 2/2022 tentang Ciptaker jauh lebih buruk dari Omnibus Cipta Kerja. Isinya sangat merugikan rakyat, khususnya kaum buruh.
 
 
"Ini bukan perbaikan tapi   pemburukan dan pembodohan," ujar Jumhur tegas. 
 
Dia mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) Putusan No 91/ PUU-XVIII/2020 memerintahkan UU Ciptaker diperbaiki secara prosedural maupun subtansial.
 
Namun, setelah 13 bulan Pemerintah justru terus menerus menerbitkan aturan pelaksana yang bersifat strategis berdasar UU Cipta Kerja, dan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2/2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker).
 
 
Melalui Perppu No 2/2022, lanjut Jumhur, Pemerintah mencabut UU Cipta Kerja. Namun, tetap memberlakukan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja, untuk memberi jaminan kepastian hukum pada investor di Indonesia.
 
Untuk itu, atas nama Ketua Umum DPP KSPSI, Jumhur menyatakan, dirinya mendukung Gerakan elemen buruh, tani, nelayan dan mahasiswa yang tergabung GEBRAK. Untuk meminta DPR agar menolak pengesahan Perpu Ciptaker.
 
Namun, Jumhur menegaskan, kedatangannya bersama GEBRAK dan KASBI ke DPR, bukan  mau meminta-minta dan mengemis keadilan tapi justru untuk melawan bersama-sama.
 
 
Dalam kesempatan itu, Jumhur menyampaikan, inisiasi awal UU Cipta Kerja yang isinya sangat merugikan rakyat khususnya kaum buruh adalah pemerintah. Lalu, 
diterima DPR secara sembunyi-sembunyi dan disahkan. 
 
Usai pengesahan para pejuang organisasi buruh melakukan uji materi ke MK. Akhirnya, diputuskan UU Omnibuslaw itu inkonstitusional bersyarat dan boleh berlaku selama 2 tahun. 
 
Mengenai perbaikan yang diklaim telah dilakukan, Jumhur menegaskan pemerintah tidak mengajak elemen buruh untuk memperbaiki isi UU Omnibus Law.
 
 
"Alih-alih menunggu perbaikan ternyata yang keluar adalah Perppu No 2/2022," ujar Jumhur.
 
Adapun 20 elemen buruh, mahasiswa dan rakyat yang hadir dalam aksi itu. Antara lain daru KASBI, KPBI, KSN, SGBN, LMID, FIJAR, YLBHI, KPA, dan lain-lain.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat