unescoworldheritagesites.com

Dugaan Korupsi Dana Rutilahu-Modal Usaha, Mahasiswa Minta Kejari Bekasi Periksa Ketua Baznas - News

Aksi mahasiswa terkait dugaan korupsi Baznas di depan gedung Kejari Kota Bekasi sempat membakar keranda sebagai wujud matinya penanganan korupsi di Kota Bekasi.  (FOTO: Dharma/Dharma/Suarakarya.id)

SUARAKRYA.ID: Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Mahasiswa Anti Korupsi (Mako) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, di Jalan Pramuka, Bekasi Timur, pada Rabu (18/1/2013).

Massa aksi menuntut Kejari Kota Bekasi mengusut dugaan korupsi dana rutilahu Baznas tahun anggaran 2022.

Dalam orasinya mahasiswa menyebutkan, Baznas merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden Rl No.8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq,dan sedekah (Zis) pada tingkat nasional.

Baca Juga: Tim Tabur Kejaksaan Agung Ringkus Terpidana Kasus Korupsi di Jakarta Timur

Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat semakin mengukuhkan peran Baznas sebagal lembaga yang berwenang untuk mengawal, pengelolaan nasib uang berbasiskan syariat islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntablitas.

"Tugas dan fungsi Baznas itu cukup baik, namun sayangnya itu semua bisa kita katakan hanya kebohongan semata," kata salah satu orator, Ismail dalam orasinya.

Ia mencontohkan, kasus gratifikasi Wali Kota nonaktif Rahmat Efendi menyeret nama Ketua Baznas Ismail Hasyim memberikan anggaran sebesar Rp100 juta untuk sumbangan pembangunan Masjid.

Baca Juga: Kasus Korupsi Pengadaan Kambing, Kabag Barjas Kota Bekasi Klaim Pemenang Tender Miliki Dokumen Lengkap

"Namun perbuatan yang mengatasnamkan pembangunan tersebut masih saja di politisasi," katanya.

Ismail melanjutkan, ada kejanggalan di program rutilahu Baznas senilai Rp15 juta per kepala keluarga. Namun harapan itu sirna jadi kekecewaan.

"Uang yang diberikan oleh petugas Baznas Kata Bekasi hanya sebesar Rp5 juta. Itu tandanya Baznas seakan-akan memperlihatkan kebobrokannya didepan umu," bebernya.

Baca Juga: Praktisi Hukum: Belum Ada Efek Jera ASN Terkait Kasus Korupsi di Bekasi

Ismail menyebut, bantuan rutilahu untuk warga penerima manfaat diduga ada tindak pidana korupsi.

Kebobrokan lainya yang tak luput dari perhatian, yaitu pemotongan anggaran yang berasal dari program modal usaha dari Baznas Kota Bekasi dengan besaran Rp1,5 juta hingga Rp2 juta. Namun faktanya, di masyarkat berbanding terbalik. Sebab masyarakat hanya menerimah dengan besaran Rp500 ribu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat