unescoworldheritagesites.com

Empat Tersangka Korupsi Pengadaan Satelit Dijebloskan ke Tahanan - News

Penyidik Jampidmil tahap empat tersangka kasus dugaan korupsi satelit

 

: Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menjebloskan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) Kementerian Pertahanan (Kemenhan) periode 2015-2021 ke dalam tahanan.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana mengatakan, penahanan dilakukan usai tim penyidik koneksitas melakukan pemeriksaan terhadap keempat tersangka, Kamis (12/1/2023).

“Telah dilakukan penahanan terhadap empat orang tersangka,” kata Ketut Sumedana dalam siaran pers Puspenkum Kejaksaan Agung, Jumat (13/1/2023).

Para tersangka yang dijebloskan ke balik terali besi itu masing-masing Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma (DNK) Arifin Wiguna (AW); Direktur Utama PT DNK Surya Cipta Witoelar (SCW); dan Laksamanan Muda (Purn) Agus Purwoto (AP) selaku Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemenhan periode Desember 2013 sampai Agustus 2016. Satu tersangka lainnya merupakan warga negara Amerika Serikat Thomas Van Der Heyden (TVH).

satelit

Baca Juga: Seorang Warga Amerika Serikat Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Satelit

Keempat tersangka dimasukan ke dalam tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. “Pada saat dilakukan pemeriksaan dan tindakan penahanan oleh penyidik koneksitas, para tersangka dalam kondisi sehat serta kooperatif serta didampingi oleh penasihat ukum,” tutur Ketut Sumedana.

Dia menyebutkan, penahanan yang dilakukan penyidik koneksitas dilakukan saat pelimpahan bekas perkara, barang bukti dan tersangka ke tahapan penuntutan. Hal itu sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP tentang Syarat Objektif dan Subjektif dilakukan penahanan terhadap para tersangka.

Dari hasil penyidikan didapati bahwa para tersangka menggarap proyek satelit tanpa mengantongi Surat Keputusan dari Menteri Pertahanan. Proyek tersebut seharusnya disetujui menteri karena menyangkut pertahanan negara.

Tidak itu saja, selama proyek berlangsung tidak dibentuk tim evaluasi pengadaan (TEP). Proyek tersebut juga dinilai tidak memiliki penetapan pemenang, yang seharusnya dikeluarkan oleh Menteri Pertahanan selaku pengguna anggaran.

satelitBaca Juga: Tim Penyidik Koneksitas Kejagung Sita Aset PT DNK Terkait Dugaan Korupsi Proyek Satelit

Kejagung menduga beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menyelesaikan proyek tersebut juga tak diindahkan para tersangka. Akhirnya mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 500 miliar.

Sebelum penahanan para tersangka tersebut, tiga lokasi digeledah penyidik diantaranya kantor PT Dini Nusa Kusuma yang beralamat di Jalan Prapanca Raya, Jakarta Selatan, Kantor PT Dini Nusa Kusuma yang beralamat di Panin Tower Senayan City Lantai 18A Jakarta Pusat dan Apartemen milik saksi SW selaku Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma/Tim Ahli Kementerian Pertahanan.

Dari hasil penggeledahan itu, petugas mendapatkan sejumlah barang yang disita, diantaranya sejumlah dokumen tiga kontainer plastik. Selain itu ada barang bukti elektronik dengan total kurang lebih 30 buah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat