unescoworldheritagesites.com

Tim Tabur Kejaksaan Agung Ringkus Terpidana Kasus Korupsi di Jakarta Timur - News

Tim Tabur Kejaksaan Agung

 

 

: Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung meringkus terpidana Musashi Pangeran Batara, Rabu (11/1/2023)  di Kelurahan Dukuh, Kramatjati, Jakarta Timur.

Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo itu adalah Direktur PT Bunga Tanjung Raya. Musashi merupakan terpidana dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pengerjaan pekerjaan paket pengaspalan jalan tahun anggaran 2013 – 2015 dengan kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jambi menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jambi dengan menjatuhkan hukuman penjara Musashi selama 5 tahun penjara dan pidana denda sebanyak Rp300 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Baca Juga: Pengusaha Semarang, AH, Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung & Kejati Jateng

Selanjutnya berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 381/K/PID.SUS/2021 tanggal 19 Oktober 2021, menolak permohonan kasasi terpidana Musashi Pangeran Batara.

Terpidana tidak kooperatif bahkan mencoba melarikan diri lewat genting atap rumah warga sehingga menarik perhatian dan menyulut amarah warga di sekitar rumah terpidana.

Selain itu, keluarga terpidana juga tidak kooperatif dengan berupaya menghalangi tim mencari terpidana di sekitar rumahnya dan mengusir tim dari halaman rumahnya dengan alasan mengganggu kenyamanan pemilik rumah.

Namun akhirnya terpidana Musashi dapat diamankan atau diringkus.  Tim Tabur langsung membawa terpidana menuju Kejaksaan Negeri Tebo untuk dilaksanakan eksekusi.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat