unescoworldheritagesites.com

Stagnasi HAM Menjelang Satu Dekade Jokowi , 9 Tahun Tanpa Pemajuan HAM - News

Oleh: Hendardi 

: Indeks HAM adalah studi pengukuran kinerja negara, sebagai pemangku kewajiban (duty bearer). dalam perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM di Indonesia. Disusun dengan mengacu pada rumpun-rumpun hak yang terdapat dalam Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik dan Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, Budaya dengan menetapkan 6 indikator pada variabel hak sipil dan politik dan 5 indikator pada variabel hak ekonomi, sosial, budaya yang diturunkan ke dalam 50 sub-indikator.

Penilaian dilakukan menggunakan skala Likert dengan rentang 1-7, yang menggambarkan nilai 1 sebagai perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan HAM yang paling buruk, dan angka 7 menunjukkan upaya komitmen pemajuan HAM yang paling baik. Penilaian ini menggunakan triangulasi sumber dan expert judgement sebagai instrumen justifikasi temuan studi.

Baca Juga: Peringati Hari Anti Korupsi dan HAM, ASDI Gelar Kolaborasi Kebangsaan dan Konser Musik

Pada Indeks HAM 2023, skor rata-rata untuk seluruh variabel adalah 3,2, yaitu turun 0,1 dari tahun sebelumnya yang berada pada skor 3,3. Skor rata-rata nasional lebih banyak dikontribusi oleh indikator-indikator dalam variabel hak ekonomi, sosial, budaya (ekosob) yang mencapai skor rata-rata 3,3, dengan penyumbang skor tertinggi adalah hak atas pendidikan yang meraih angka 4,4. Sementara pada pemenuhan hak atas tanah masih berada pada skor 1,9.

Pada variabel hak sipil dan politik (sipol), negara membukukan capaian di angka 3 dengan indikator kebebasan berekspresi dan berpendapat sebagai penyumbang skor terendah, yakni 1,3 diantara seluruh indikator lainnya.

Pemenuhan hak atas tanah dan jaminan kebebasan berekspresi dan berpendapat adalah hak yang paling buruk selama kepemimpinan Jokowi yang hampir menuju satu dekade. Jika membandingkan rata-sata skor nasional sejak 2019, data SETARA Institute menunjukkan bahwa kepemimpinan Jokowi tidak pernah mencapai angka moderat yakni 4 dengan skala 1-7. Di tahun 2019 skor Indeks HAM sebesar 3,2, lalu 2020 di angka 2,9, tahun 2021 di angka 3, tahun 2022 di angka 3,3 dan di tahun 2023 ini kembali turun menjadi 3,2.

Memasung Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Pengkerdilan ruang-ruang sipil yang semakin masif terefleksi pada skor indikator kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat yang selalu menjadi indikator dengan skor paling rendah di tiap tahunnya, bahkan selalu mengalami penurunan dari tahun ke tahun, termasuk di tahun ini yang mengalami deklinasi atau penurunan tajam skor sebesar -0,6 dibanding pada Indeks HAM 2019.

Baca Juga: Melakukan Pelanggaran Berat, SETARA Institute Desak Anwar Usman Mundur dari Hakim MK

Kekerasan terhadap jurnalis, kriminalisasi berdasarkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), represi aparat terhadap massa, pembubaran diskusi publik, pembatasan kebebasan akademik, hingga kekerasan berbasis orientasi, identitas, dan ekspresi gender adalah rentetan peristiwa yang selalu dijumpai sepanjang pemerintahan Presiden Jokowi, dengan kecenderungan jumlah kekerasan yang terus meningkat dari tahun 2014 hingga 2023. Kekerasan terhadap jurnalis pada pemerintahan Jokowi yang mencapai 81 kasus di tahun 2016 dan 84 kasus di tahun 2020 sebagai puncak dari pemasungan kebebasan.
Pasal karet dalam UU ITE menjadi alat pembungkaman terhadap suara-suara yang vokal dan kritis terhadap jalannya pemerintahan. Bahkan, sejak UU ITE disahkan di tahun 2008, kriminalisasi berdasar UU ITE paling banyak ditemukan di tahun kepemimpinan Presiden Jokowi, yaitu sebanyak 97 kasus di tahun 2022. Represifitas terhadap massa yang berekspresi melalui demonstrasi juga masih sangat masif ditemukan. Kriminalisasi masyarakat adat Poco Leok di Manggarai, represi terhadap masyarakat Rempang, hingga kriminalisasi petani di Air Bangis menjadi potret pemberangusan freedom of expression di balik beragam eksekusi Proyek Strategis Nasional (PSN) yang digencarkan pemerintah. Selain itu SAFEnet (2023) mencatat sepanjang Januari-Oktober 2023, setidaknya ada 89 kasus kriminalisasi dengan menggunakan pasal-pasal bermasalah UU ITE. Jumlah ini diprediksi akan terus meningkat menjelang momentum politik Pemilu 2024.

Merusak Demokrasi, Mengabaikan Nomokrasi

Skor pada indikator hak turut serta dalam pemerintahan di tahun 2023 mengalami regresi yang sangat signifikan, menurun sebesar -1,0 dibanding dengan skor pada Indeks HAM 2019 dan -0,6 apabila dikomparasikan dengan skor tahun lalu. Disrupsi legislasi dan autokratik legalisme yang dipraktikkan sepanjang empat tahun terakhir telah merampas ruang partisipasi yang berkualitas. Presiden Jokowi pada 31 Maret menetapkan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Alih-alih membuka proses deliberatif dalam rangka meaningful participation bagi masyarakat luas untuk melakukan perbaikan terhadap UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah diputus inkonstitusional bersyarat oleh MK melalui Putusan No. 91/PUU-XVIII/2020, Presiden justru membuat Perppu untuk untuk menyiasati Putusan MK tersebut. Artinya, Perppu yang merupakan hak prerogatif Presiden sengaja dibuat Presiden Jokowi untuk menghindari aspirasi demokrasi di balik dalih kegentingan memaksa.

Kualitas partisipasi juga dilangkahi oleh lembaga pengawal konstitusi, Mahkamah Konstitusi, yang melahirkan Putusan No. 90/PUU-XXI/2023. Kritik masif dari masyarakat luas terhadap MK untuk bersikap adil dan konstitusional dalam memutus perkara No. 90/PUU-XXI/2023 telah diabaikan. Mengabaikan suara publik adalah sama dengan mematikan ruang partisipasi. Kondisi demikian mempertontonkan bahwa bukan saja soal demokrasi yang telah dicederai, namun negara juga tengah melakukan pembangkangan pada nomokrasi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat