unescoworldheritagesites.com

Dewan Pers Hanya Bisa Protes dan Demo Tanpa Berikan Solusi, Karya Jurnalistik Wartawan Terancam Dipasung Pemerintah dan DPR RI - News

Yacob Nauly - Wartawan suarakarya. (Redaksi suarakarya.id)


Oleh Yacob Nauly

: Tercatat sudah 5 kali Pemerintah dan Legislatif (DPR) berupaya menggembosi kemerdekaan Pers yang sudah diatur dalam  UU RI Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Nah Dewan Pers selama ini hanya bertindak sebagai  pemadam kebakaran.

Atau hanya protes dan demo ketika ada ancaman terhadap kebebasan kerja-kerja  Pers.

Baca Juga: Jaga Sinergi dan Kolaborasi, Manajemen Kilang Kasim Roadshow Silaturahmi dengan Stakeholder

Dewan Pers tidak memberikan solusi melalui sosialisasi terkait tugas atau kerja-kerja jurnalistik kepada DPR RI dan Pemerintah.

Karena kurang mendapat masukan  dari Dewan Pers, maka karya jurnalistik seperti investigasi kasus terkadang dianggap menyerang pemerintah atau institusi formal dan non formal lainnya.

Semisal,  jurnalisme investigasi yang merupakan  aktivitas mengumpulkan menulis mengedit dan menerbitkan berita yang bersifat investigatif.

Atau sebuah penelusuran panjang dan mendalam terhadap sebuah kasus yang dianggap memiliki kejanggalan.

Selain itu, investigasi merupakan penelusuran terhadap kasus yang bersifat rahasia.

Baca Juga: Robert Joppy Kardinal Putra Turunan Orang Asli Papua Berhak Maju Sebagai Calon Gubernur Papua Barat Daya

Penelusuran  berita dalam kemasan  investigasi ini yang banyak  membuka tabir korupsi kolusi dan nepotisme pejabat  di Indonesia.

Nah oleh sebagian orang menganggap berita dalam kemasan jurnalisme  investigasi itu sebagai sebuah upaya Pers  melawan Pemerintah dan Legislatif. Atau lainnya.

Padahal kegiatan jurnalisme investigasi itu sama dengan karya ilmiah yang dihasilkan oleh para peneliti  di dunia perguruan tinggi.

Seorang  guru besar atau ilmuan mengadakan sebuah penelitian itu karena ada kasus.

Menurut Borg dan Gall (1989:5) ada empat tujuan penelitian berdasarkan kegunaannya, yaitu: (1) mendeskripsikan (to describe) suatu gejala atau peristiwa; (2) memprediksi (to predict) sesuatu yang akan terjadi; (3) memperbaiki (to improve) suatu kondisi untuk menjadi lebih baik; dan (4) menjelaskan (to explain).

Baca Juga: Bali Street Carnival, Perkenalkan Budaya Bali pada World Water Forum ke-10

Sama juga dengan kerja-kerja investigasi wartawan dalam karya jurnalisme untuk mengungkap dan menyiarkan sebuah peristiwa.

Nah Dewan Pers harusnya menggelar sosialisasi terkait kerja-kerja wartawan yang tak boleh disamakan dengan informasi yang disiarkan melalui facebook atau platform media sosial lainnya.

Dewan Pers harus giat mengsosialisasikan perbedaan pemberitaan di media massa dan informasi media sosial.

Harus meyakinkan 'Masyarakat Pemerintah dan Legislatif' bahwa informasi yang  didapat  dari media massa terverifikasi Dewan Pers bebas dari hoaks.

Mengapa ? Karena Media Massa (koran,tv,media online,majalah dll) memiliki dewan redaksi yang memroses sebuah berita dari awal hingga disiarkan.

Berbeda dengan Media Sosial. Di media sosial seperti facebook, WhatsApp,twitter (X),instagram dan sejenisnya tidak memiliki manajemen organisasi resmi.

Pada platform media sosial tersebut penulis (creator)  membuat konten sendiri. Disiarkan sendiri. Lalu  dinikmati sendiri.

Baca Juga: Ditawari Golkar untuk Bergabung, Gibran Sebut Banyak Parpol Menawarinya

Kemudian ditayangkan ke dunia maya untuk dinikmati banyak orang (tanpa edit).

Anehnya, pemberitaan Media Massa yang sesuai dengan tujuan  kemerdekaan Pers di Indonesia justru dianggap tidak menyenangkan.

Buktinya DPR tidak memasukkan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999  dalam konsideran RUU Penyiaran.

RUU ini merupakan inisiatif DPR yang direncanakan untuk menggantikan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Baca Juga: Jelang Pembukaan KTT WWF ke 10, Presiden Jokowi Sambut Pimpinan Delegasi

Parahnya Penyusunan RUU tersebut sejak awal tidak melibatkan Dewan Pers dalam proses pembuatannya.

Dikawatirkan RUU itu dimaksudkan untuk mengekang kebebasan Pers yang tertuang dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Padahal jelas tertera dalam pasal 15 ayat (2) huruf a, bahwa fungsi Dewan Pers adalah melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.

Parahnya ada larangan penayangan jurnalisme investigasi di draf RUU Penyiaran itu.

Baca Juga: Deklarasi Tingkat Menteri di WWF ke 10 Hasilkan Pengesahan Usulan Indonesia Dalam Pengembangan Air

Ini  bertentangan dengan pasal 4 ayat (2) UU Pers yang menyatakan, bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

Dampak lainnya, larangan itu akan membungkam kemerdekaan pers di Indonesia.

Kesimpulan

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa RUU tersebut jelas bertentangan dengan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Karena itu Dewan Pers harus mengsosialisasikan kerja-kerja Jurnalis di DPR RI dan Pemerintah.

Masalah jurnalisme investigasi itu harus dipaparkan dengan jelas. Terkait latar belakang. Rumusan Masalah, Permasalahan,Kesimpulan dan Rekomendasi.

Ini agar Pemerintah, DPR dan Masyarakat paham untuk tidak lagi mempermasalahkan isi UU RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sumber: (Artikel Demo Wartawan dan Dewan Pers  Terkait RUU Penyiaran dan Referensi lain.)

Penulis: Yacob Nauly Wartawan .

Baca Juga: Kilang Kasim Tekan Kasus Stunting dan Gizi Kurang melalui Pendampingan Posyandu

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat