unescoworldheritagesites.com

Pentingnya Pelayanan Prima Pemerintah Atas Kebutuhan Pangan Masyarakat - News

Oleh: Aidila Fitriansyah, SE, MMA

: Peran pemerintah sebagai pelayan publik dalam pemenuhan hajat hidup masyarakat sangat dinantikan. Kewajiban itu sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Menjadi tantangan ketika tugas dan kewajiban pemerintah itu dihadapkan pada pandemi Covid-19 dimana distribusi 11 kebutuhan pangan pokok masyarakat Indonesia membutuhkan pendekatan khusus dengan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa Kota dan provinsi.

Kehadiran pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertanian sebagai garda terdepan dalam pengamanan rantai pasok pendistribusian dan pemenuhan kebutuhan pangan pokok masyarakat sebagai wujud upaya menghadirkan pelayanan prima telah dilakukan. Bahkan menjadi perhatian khusus Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalam beberapa kesempatan, pria yang kerap dipanggil Komandan ini menyampaikan bahwa “Masalah pertanian adalah masalah kebutuhan keseharian masyarakat, tidak ada orang yang tidak butuh makan”. Jelas, ini menjadi tantangan tersendiri apakah pertanian sebagai penopang hajat hidup kebutuhan pangan masyarakat dapat diandalkan.

Baca Juga: Mentan Apresiasi Antusias Tinggi Peserta Pelatihan Sejuta Petani Dan Penyuluh Vol 3 2022

Indonesia sebagai negara yang menganut welfare state mempunyai peran sebagai pelayan masyarakat (public services) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Pada kenyataannya mungkin saja pelayanan birokrasi pemerintah terhadap masyarakat belum seperti yang diharapkan, ini menjadi tanggungjawab pemerintah, atau mungkin diperlukan perubahan prilaku pemberi layanan dan penerapan konsepsi pelayanan publik yang kekinian.

Pada sektor pertanian diperlukan kepastian terpenuhinya logistik untuk pemenuhan pasokan pangan di masyarakat dengan cara mempertemukan produsen dengan pasar, baik pasar tradisonal yang menguasai lebih dari dua pertiga kebutuhan masyarakat, maupun pasar modern dan direct selling oleh berbagai platform.

Baca Juga: Komitmen Hasilkan SDM Berkualitas, Kementan Tanda Tangani Nota Kesepakatan Dengan Bupati Sumba Tengah

Sebagai pelayan publik sektor pangan, Kementan juga berusaha mempertemukan keahlian berbagai pelaku, baik produsen maupun asosiasi dan kelompok, pemasar dan pemangku kebijakan.

Pada era platform e-commerce (bisnis digital), untuk mendekatkan dan mendapat tempat di hati konsumen, berbagai transaksi bahan pokok pangan dilakukan melalui marketplace ditambah lagi dengan pemanfaatan fintech. Ini mulai marak dipergunakan oleh masyarakat.

Hal ini menjadi tantangan tersendiri pada hilirisasi atas pengolahan dan pemasaran hasil pertanian untuk dengan cepat dan tepat dapat langsung dinikmati masyarakat.

Kementerian Pertanian telah berupaya secara masif menunaikan tugasnya untuk menyediakan pangan lebih dari 267 juta rakyat Indonesia. Selain menjamin ketersediaan pangan, Kementerian Pertanian juga menjamin para petani tetap bekerja, stakeholder dan pelaku usaha bidang pertanian tidak diam agar roda perekonomian tetap berjalan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat