unescoworldheritagesites.com

Ganja Medis, Bagaimana Di Indonesia? - News

Anang Iskandar  (Dokumentasi )

Oleh Anang Iskandar 

: Keputusan CND (Komisi PBB untuk Narkotika) pada 2 Desember 2020 tentang Reklasifikasi Ganja menyatakan bahwa ganja tidak lagi sebagai golongan narkotika paling berbahaya, tetapi ganja masuk golongan narkotika yang dapat digunakan untuk tujuan medis, ganja boleh ditanam guna diteliti kemanfaatannya untuk bahan pembuatan obat.

Artinya ganja dilarang untuk ditanam, kecuali untuk kepentingan penelitiaan dan industri farmasi yang mendapatkan ijin dari pemerintah cq kemenkes masing masing negara.

Sebelum keputusan CND tanggal 2 desember 2020 tersebut seluruh dunia melarang ganja untuk digunakan kepentingan medis, ganja diteliti untuk kepentingan medis saja tidak diijinkan.

Usulan keputusan untuk memurunkan ganja dari golongan narkotika paling berbahaya ke golongan narkotika dapat digunakan sebagai obat berasal dari WHO, prosesnya mengalami perdebatan yang melelahkan.
Pengambilan keputusan sidang CND dilakukan melalui voting dimana 25 anggota tidak setuju, 27 anggota setuju dan 1 anggota abstain.

Itu sebabnya sulit dibayangkan kalau ganja “dilegalkan”. Diturunkan golongannya saja sulit apalagi dilegalkan. Yang jelas sejak keputusan CND tang 2 Desember 2020 , ganja sudah boleh diteliti dan negara negara didunia ini dapat memanfaatkan hasil penelitian ganja untuk kepentingan pembuatan obat berasal dari tanaman ganja.

Selama ini negara negara di dunia ini kucing kucingan dalam meneliti ganja untuk kepentingan medis karena ganja tergolong narkotika yang paling berbahaya, yang dilarang untuk diteliti dengan alasan apapun termasuk untuk kepentingan kesehatan. Ganja disejajarkan dengan opium dan kokain.

Banyak fihak di Indonesia yang menginginkan ganja diijinkan ditanam dan dimanfaatkan untuk tujuan medis, dengan mengacu keputusan CND 2 desember 2020 dan beberapa negara seakan akan telah melegalkan ganja.

Bahkan ada orang perorangan yang unjuk rasa membutukan ganja medis untuk pengobatan anaknya yang sedang sakit.

Negara yang Viral 'Legalkan' Ganja

Pertama, yang viral seakan akan melegalkan ganja adalah Belanda, dimana di negara tersebut ganja diijinkan untuk dijual belikan secara terbatas di coffee shop di kota amsterdam, hanya di coffe shop tersebut masarakat boleh membeli ganja dan mengkonsumsinya, diluar coffee shop tetap dilarang.

Di Belanda, menjual ganja diluar coffee shop dilarang secara pidana, sedangkan kepemilikan atau membeli ganja untuk dikonsumsi dengan jumlah tertentu diluar coffee shop juga dilarang dan diancam berdasarkan hukum administrasi, apabila terbukti dipengadilan sebagai pelaku kepemilikan narkotika untuk dikonsumsi, bentuk hukumannya bukan hukuman administrasi tetapi berupa rehabilitasi.

Belanda tidak melegalkan ganja, tetapi dalam rangka pengawasan terhadap pecandu ganja yang membutuhkan ganja disediakan di coffee shop agar tidak membeli ganja di pasar gelap narkotika.

Kedua, yang viral seakan akan melegalkan ganja adalah Amerika, media di Indonesia pertengan tahun 2019 memberitakan tentang penghasilan Mike Tyson sebagai petani ganja di California dengan penghasilan Rp 10 perbulan, sehingga terbangun persepsi bahwa ganja di Amerika seakan akan di legalkan, padahal tidak.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat