unescoworldheritagesites.com

Kurban dan Endemi - News

 Ahmad Febriyanto (Ist)

Oleh Ahmad Febriyanto 

 

Setelah selama dua tahun covid-19 membersamai kehidupan manusia. Itikad untuk hidup berdampingan dengan covid-19 menjadi opsi untuk dapat kembali beraktifitas dalam era kebiasaan baru.

Walaupun dengan beberapa syarat untuk menghadapi era baru tersebut. Perubahan pandemi menjadi endemi  memang tampaknya menjadi angin lega bagi seluruh masyarakat Indonesia. Mengutip keterangan presiden pada 17 Mei 2022 melalui akun youtube Sekretariat Presiden terkait pelonggaran penggunaan masker.

Namun keterangan pelonggaran penggunaan masker tersebut masih terdapat pengecualian. Seperti penggunaan masker tetap dihimbau bagi masyarakat yang sedang sakit, berada dalam ruangan, atau berada dalam transportasi publik. Angin segar tersebut sangat disambut gembira oleh masyarakat. Kebebasan untuk dapat kembali beraktivitas normal kembali memang menjadi ‘cita-cita’ pasca pandemi. Keterangan presiden tersebut juga lebih dijelaskan lagi dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Terkait dengan pandemi yang terjadi di Indonesia saat ini.

Baca Juga: Jalan Tol: Infrastruktur Rakyat Dan Divestasi

Pandemi covid-19 yang terjadi di Indonesia saat ini dapat berubah status endemi. Muhadjir menjelaskan bahwa status covid-19 sebenarnya masih ada namun sudah berubah dari pandemi menjadi endemi. Klasifikasi perubahan tersebut didasarkan pada penyebaran virus covid-19 yang bukan lagi menjadi wabah. Sehingga nantinya status covid-19 akan berubah menjadi penyakit menular seperti hal nya Tuberkolosis (TB). Namun memang, perubahan status dari pandemi menuju endemi nampaknya membuat masyarakat berasumsi bahwa covid-19 sudah tidak ada dan hal yang lebih fatal adalah masyarakat menyepelekan beberapa syarat kebiasaan baru seperti cuci tangan, vaksin, dan menjaga pola hidup bersih.

Ibadah

Terutama euforia ketika melaksanakan ibadah pada hari raya. Kemarin 10 Juli 2022 umat Muslim Indonesia baru saja melaksanakan ibadah kurban. Memang tahun ini adalah kali pertama kurban dapat dilaksanakan dengan sedikit ‘bebas’ daripada dua tahun sebelumnya. Pada tahun ini juga hari raya kurban dihadapkan dengan permasalahan penyakit menular PMK atau Penyakit Mulut dan Kuku.

Sehingga memang kehati-hatian umat Islam dalam memilih hewan kurban menjadi hal yang utama. Adanya vaksinasi PMK juga gencar dilakukan oleh pemerintah daerah. Hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi adanya hewan kurban yang terpapar PMK. Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga sudah mengeluarkan fatwa terkait hukum menyembelih hewan kurban yang terpapar PMK. Langkah-langkah tersebut dilakukan agar eksistensi kekhusyukan ibadah kurban tetap terjaga walau ditengah wabah PMK.

Baca Juga: Reshuffle Kabinet, Solusi Turunkan Harga?

Penggunaan masker, cuci tangan, dan menjaga kebersihan tetap menjadi syarat dalam pelaksanaan kurban pada tahun ini. Karena memang menurut catatan  Kementerian Kesehatan per 26 Juni 2022 kasus covid-19 mengalami penambahan kasus yang cukup tinggi. Angka kasus mencapai 1.907 kasus dari 21 provinsi yang ada di Indonesia. Menurut Kemenkes angka tersebut masih terhitung fluktuatif sejak  1 Juni sehingga memang perlu adanya perhatian dan evaluasi terkait kembalinya kasus tersebut.

Menanggapi hal tersebut Wakil Presiden Ma'ruf Amin kembali meminta untuk masyarakat menggunakan masker guna mencegah kenaikan kasus covid-19. Pernyataan wapres tersebut disusul dengan himbauan presiden Jokowi untuk tetap menggunakan masker diluar dan didalam ruangan. Selain itu Menko Luhut Binsar Pandjaitan juga mewajibkan vaksin booster untuk syarat perjalanan. Memang serangkaian langkah cepat pemerintah tersebut agar tidak terjadi lagi penyebaran kasus covid 19 yang ada. Karena memang covid-19 dengan varian BA 4 dan BA 5 memiliki tingkat penyebaran yang cepat.

Baca Juga: Jakarta Layak Huni

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat