unescoworldheritagesites.com

Dokumen Pro Justitia dan Keterbukaan Informasi Publik - News

Slamet Pribadi  (Dokumentasi )

Oleh: Slamet Pribadi*


: Pro Justitia, menurut kamus hukum Yan Pramadya Puspa  Edisi Lengkap Bahasa: Belanda-Indonesia-Inggris, pro justitia artinya demi hukum, untuk hukum atau undang-undang. Kalau saya terjemahkan yang lain juga bisa diartikan untuk keadilan. Maksudnya tindakan atau Administrasi Perkara tersebut untuk konsumsi keadilan, karena akan berlanjut sampai ke tingkat Pengadilan.

Baca Juga: Rencana Layanan Perkeretaapian di IKN
Di Indonesia kata diatas sangat lazim dipakai di kalangan Sistem Peradilan Pidana, dimulai dari Penyidikan sampai ke Pengadilan. Setiap kegiatan atau aktivitas yang dilakukan oleh Penyidik baik Penyidikan POLRI, Penyidikan di Kejaksaan yang melakukan penyidikan Tindak Pidana Khusus, maupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Tertentu yang melakukan Penyidikan atas kasus - kasus tertentu di Departemen - Departemen tertentu, semua produk – produk nya selalu mengunakan label Pro Justitia, khususnya administrasi Perkara. Dipasang di atas, dibawah kop surat resmi.

Manakala tidak menggunakan label Pro Justitia maka Tindakan Penegak Hukum dan administrasinya masuk kriteria administrasi umum, tidak diakui oleh Berbagai pihak. Dipengadilan akan dipertanyakan, baik oleh Hakim, atau Penasehat Hukum.

Baca Juga: Henry Indraguna Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum UNS, Double Gelarnya Ini Makin Mantabkan Bekal Ke DPR RI

Karya Penegak Hukum itu dianggap tidak syah secara formal. Penempatan Label Pro Justitia berkenaan dengan kewenangan dalam Jabatan dan Sumpah Jabatan sebagai Penyidik, sebagai bentuk Pertanggung jawaban Penyidik dihadapan Pengadilan secara formal, tidak semua Tindakan dan administrasi dapat diberikan label Pro Justitia.Hanya Tindakan dan administrasi yang berhubungan dengan Sistem Peradilan Pidana yang diberikan label Pro Justitia.

Penyidik sangat berhati - hati dalam penempatan label Pro Justitia, khusus Untuk Polri dalam Administrasi Perkara Pidana sudah menjadi Standar Kerja Penyidik, khususnya terhadap Berita Acara dalam Perkara Pidana, terutama hal hal yang berkaitan dengan pasal 75 KUHAP, yang menentukan bahwa: pada Ayat (1) Berita acara dibuat untuk setiap tindakan tentang: a. pemeriksaan tersangka; b. penangkapan; c. penahanan; d. penggeledahan; e. pemasukan rumah; f. penyitaan benda; g. pemeriksaan surat; h. pemeriksaan saksi; i. pemeriksaan di tempat kejadian; j. pelaksanaan penetapan dan putusan pengadilan; k. pelaksanaan tindakan lain sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini.

Ayat (2) Berita acara dibuat oleh pejabat yang bersangkutan dalam melakukan tindakan tersebut pada ayat (1) dan dibuat atas kekuatan sumpah jabatan. (3) Berita acara tersebut selain ditandatangani oleh pejabat tersebut pada ayat (2) ditandatangani pula oleh semua pihak yang terlibat dalam tindakan tersebut pada ayat (1).


Apakah Berita Acara – Berita Acara diatas kemudian bisa disebarkan atau dipublikasikan secara luas oleh Penyidik atau siapa saja tanpa menurut saya itu tidak boleh karena itu adalah Produk Pro Justitia. Dokumen yang bersifa Pro Justitia hanya bisa dibuka di hadapan hukum, tidak untuk kepentingan diluar itu. Jika itu terjadi akan mengganggu jalannya Penyidikan atau penegakan hukum, atau system peradilan Pidana, dan Badan Publik atau dalam hal ini Penyidik bisa dituntut secara hukum. Hanya hukum atau Pengadilan yang dapat membuka Hasil Penyidikan di hadapan Persidangan terbuka untuk umum atau dalam kasus tertentu dalam sidang tertutup atas perintah Pengadilan, misalnya kasus yang menyangkut anak dan lain - lain. Pengadilan dengan kekuasaannya akan melakukan pemeriksaan secara independen dan bebas sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku.

Penyidik secara hukum harus berdiri diatas kepentingan hukum, bukan kepentingan pihak tertentu, termasuk kepentingan tekanan-tekanan apapun. Pedoman Penyidik atas dokumen Pro Justitia adalah Pedoman Internal Penyidikan, Hukum dan Pengadilan. Selain itu Dokumen yang bersifat Pro Justitia, merupakan salah satu bagian dari bukti, Bersama bukti2 lainnya, sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP soal alat bukti.
Manakala dibuka sebelum persidangan, maka akan menjadi preseden buruk bagi penyidikan yang selama ini independen, perkara – perkara lain di seluruh Indonesia banyak pihak yang meminta dibuka dokumen Pro Justitia di depan publik.

Membuka dokumen Pro Justitia, atas tekanan tertentu atau kepentingan tertentu, maka akan ada keberatan dari pihak lain yang merasa terganggu dengan dibukanya dokumen yang bersifat Pro Jutitia tersebut. Kegaduhan akan terjadi, pro dan kontra akan terjadi, sebelum dilakukan diskusi terbuka dihadapan Pengadilan, disamping itu Penyidik akan dituduh mendahului Pengadilan. Karena dokumen apapun, bukti apapun, fakta apapun, pertimbangan apapun, dalil apapun, pengadilan lah tempatnya untuk menguji, bukan di ranah publik dengan cara apapun.


Dari sisi Keterbukaan penanganan Perkara pidana, memang penanganan perkara harus transparan khususnya kepada para pihak yang berkaitan, namun tidak semua hal bisa disampaikan kepada para pihak termasuk kepada Publik, sebelum Sidang Badan Peradilan. Yang bisa dibuka yaitu hanyalah, Apa yang terjadi? Kapan terjadinya? Dimana terjadinya?, sedangkan yang berhubungan dengan Mengapa Terjadi? serta Bagaimana terjadinya?, itu adalah ranah Pengadilan dengan kekuasaan Pengadilannya bisa dibuka secara umum.


Memperhatikan Undang-Undang RI nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya soal Informasi Yang Dikecualikan, pada pasal 17 UU tersebut, yang menentukan bahwa, Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali: a. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu informasi yang dapat:
menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana;
mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana;
mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencana-rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional;
membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan/atau keluarganya; dan/atau
membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/atau prasarana penegak hukum.
Para Penegak Hukum, dalam hal ini Penyidik, Penuntut dan Hakim, selain mentaati UU no 8 tahun 1981 tentang KUHAP juga hendaknya mentaati Undang-Undang RI nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Perdebatan sengit, dan uji fakta dalam perkara pidana ada di Pengadilan, bukan di area Publik. Untuk di area publik yang dijelaskan cukup soal Apa?, Kapan? dan Dimana?, adapun soal Mengapa dan Bagaimana, itu ranah Pengadilan. Penegak Hukum tidak boleh mendahului Pengadilan dan harus menghormati azas Praduga Tak bersalah.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat