unescoworldheritagesites.com

Berharap Polisi Usut Tuntas Kasus Kecelakaan di Bekasi - News

Djoko Setijowarno  (Istimewa )

Oleh Djoko Setijowarno 

: Profesi sebagai pengemudi truk sudah dipandang sebelah mata. Padahal *kontribusi mereka terhadap aktivitas ekonomi sangat besar*. Tanpa mereka barang dan kebutuhan pokok mana bisa terdistribusi hingga konsumen.

Profesi pengemudi truk bak buah simalakama. Ketika terjadi kecelakaan, pengemudinya selamat dapat dipastikan dijadikan tersangka. Namun jika meninggal dunia, maka keluarganya akan merana kehilangan pencari nafkah keluarga. Jaminan asuransi kesehatan dan ketenagakerjaan tidak ada.

Dampaknya sekarang, populasi pengemudi truk makin berkurang dan banyak yang beralih profesi. Pada akhirnya, nanti negara dan masyarakat yang akan merugi karena tidak mendapatkan pengemudi truk yang berkualitas. Idealnya, perjalanan angkutan barang maksimum sejauh 500 km. Kenyataaanya bisa di atas 1.000 km. Menggunakan moda kereta jauh lebih mahal, selain _double handling_ juga masih dikenakan PPn 10 persen dan TAC ( _track acces charge_).

*Masih terjadi kecelakaan truk*
Masih seringnya terjadi kecelakaan truk, salah satunya disebabkan Polisi tidak berhasrat mengusut hingga tuntas. Pengusutan hanya berhenti di pengemudi truk sebagai tersangka. Sementara pengusaha angkutan dan pemilik barang tidak pernah dipidana. Dampaknya adalah *kecelakaan serupa tidak akan pernah berhenti*.

Baca Juga: Keberpihakan Pada Transportasi Umum

Telah terjadi kecelakaan truk tronton menabrak halte dan menara telekomunikasi di depan SDN Kota Baru II dan III, Jalan Sultan Agung Km 28,5 Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (1/9/2022). Sebanyak 10 orang tewas dalam kecelakaan tersebut. Sungguh miris, korban terbanyak adalah pelajar SD. Belum lagi ada yang luka berat dan luka ringan, sehingga total mencapai 33 orang.

Kesalahan itu diperparah dengan muatan truk yang melebihi kapasitas. Truk tronton bernomor polisi N 8051 EA tersebut memiliki kapasitas angkut 20 ton. Truk membawa muatan besi (milik *PT Wilmar Nabati Indonesia*) mencapai 55 ton. Telah terjadi kelebihan muatan mencapai 275 persen. Belum lagi kendaraan sudah habis masa uji laik jalan.

Baca Juga: Solusi Keamanan Transportasi, TKDN Perkenalkan TAM FLEET Solusi Teknologi Keamanan Transportasi Indonesia

Perusahaan angkutan *PT Sumber Abadi Bersama* beralamat Ketawang 32/4 Gresik tidak mengurus uji laik jalan. Kendaraan truk dengan nomor kendaraan N 8051 EA, uji laik jalan sudah berakhir tanggal 6 Juli 2022.

Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan pada ayat (1) *uji berkala diwajibkan* untuk mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di Jalan. Selanjutnya pada ayat (2) pengujian berkala meliputi kegiatan (a) pemeriksaan dan pengujian fisik Kendaraan Bermotor; dan (b) pengesahan hasil uji.

Pasal 277, menyatakan setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta
gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang *menyebabkan perubahan tipe*, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe dipidana maksimun pidana penjara *satu tahun* atau denda paling banyak *Rp 24 juta*.

Pasal 288 ayat (3), menyebutkan setiap orang yang mengemudikan mobil penumpang
umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang *tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala* dan tanda lulus uji berkala
dipidana kurungan maksimal *dua bulan* atau denda paling banyak *Rp 500 ribu*.

Waktu Kerja Pengemudi diatur pada pasal 90 (1) setiap Perusahaan Angkutan Umum wajib mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum, (2) waktu kerja bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum *paling lama delapan jam sehari*. (3) Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum setelah mengemudikan Kendaraan selama empat jam berturut-turut *wajib beristirahat paling singkat setengah jam*, (4) dalam hal tertentu Pengemudi dapat dipekerjakan paling lama 12 jam sehari termasuk waktu istirahat selama satu) jam.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat