unescoworldheritagesites.com

Soal Sengketa Lahan Fasum untuk Lokasi TPS, Gus Adhi Temui BPN Badung Bali: Cari Solusi Terbaik Tak Korbankan Hak Pilih Warga di Pemilu 2024 - News

Wakil Rakyat DPR RI dari Provinsi Bali, Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra (Amatra) memberikan atensi perihal penyegelan Balai Pertemuan Kesambi Baru, yang sudah ditetapkan sebagai lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Badung, Bali  (AG Sofyan)

: Wakil Rakyat DPR RI dari Provinsi Bali, Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra (Amatra) memberikan atensi perihal penyegelan Balai Pertemuan Kesambi Baru, yang sudah ditetapkan sebagai lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Badung, Bali 
 
Tak sekadar menyayangkan dan keprihatinan mendalam, Politisi Senior Partai Golkar yang akrab disapa Gus Adhi ini langsung turun tangan untuk mengatasi masalah penyegelan lokasi TPS yang akan dipergunakan untuk hari pencoblosan Pemilu tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
 
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar (FPG) ini langsung mendatangi Balai Pertemuan Kesambi Baru, Banjar Kesambi, Keluharan Kerobokan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung pada Sabtu (13/1/2024). 
 
 
Balai pertemuan, yang berada di kompleks perumahan, merupakan fasilitas umum (fasum). Namun munculnya oknum warga berinisial ATH menyegel balai pertemuan warga dan mengkelaim sebagai pemilik tanah fasum tersebut, sontak menjadi viral warga masyarakat. 
 
Oknum warga itu mengaku mengantongi bukti kepemilikan yakni Sertifikat Hak Milik (SHM) 14791 dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung SK 285/HM/BPN.51.03.2013. 
 
Akibat penyegalan tersebut, warga tidak bisa beraktivitas, termasuk persiapan TPS untuk Pemilu 2024, di Balai Pertemuan Kesambi Baru.
 
 
Anggota Komisi II di Senayan, yang salah satu tupoksinya membidangi masalah pertanahan bermitra dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini menemui warga dan tokoh masyarakat setempat. 
 
Dia minta penjelasan mengenai persoalan sebenarnya dan siap memfasilitasi warga untuk mendapatkan solusi terbaik bersama-sama dengan damai dan tidak mengoyak rasa persatuan dan kebersamaan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 
 
"Sebagai wakil rakyat mereka, saya tentu harus turun mendamaikan dan berusaha keras untuk memberikan solusi terbaik. Sebab warga merasa sangat resah dan kita tidak ingin terjadi kondisi yang tidak kondusif menjelang Pemilu," ujar Gus Adhi kepada di Bali, Senin (15/1/2024). 
 
 
Menurut Gus Adhi, warga setempat berupaya agar balai pertemuan yang mereka bangun secara swadaya pada tahun 2001, bisa tetap berfungsi sebagai fasum.
 
Apalagi sejak tahun 2001, warga telah melakukan iuran secara gotong-royong dan berdisiplin tinggi karena terdorong keinginan secara kolektif mewujudkan balai pertemuan warga secara swadaya. Sehingga fasum berfungsi sesuai blok plan yang disahkan notaris J.S. Wibisono, SH pada tahun 1986.
 
Atas persoalan ini, Gus Adhi mengungkapkan bahwa ia datang untuk menindaklanjuti informasi dan membangun komunikasi dengan warga setempat. Dalam komunikasi tersebut ternyata ada banyak hal yang terjadi terkait dengan masalah pertanahan tersebut. 
 
Namun dari sekian permasalahan ini, yang paling membuat miris menurut Gus Adhi adalah di tahun 2001 sudah berdiri bangunan balai pertemuan warga Kesambi Baru. Namun anehnya, di tahun 2018 telah terbit sertipikat atas nama seseorang yang juga merupakan warga setempat.
 
 
Sesuai keterangan tersebut, Gus Adhi memperoleh gambaran bahwa  pembangunan yang dilaksanakan oleh warga di sini adalah berdasarkan block plan yang ada dan kemudian dikuatkan oleh surat pemberian hibah yang dilakukan di bawah tangan oleh pengembang yang kemudian diberikan kepada warga Kesambi Baru.
 
"Nah ini merupakan bukti administrasi yang cukup mendasar atau cukup dijadikan dasar yang semestinya  untuk permohonan kepemilikan hak oleh warga Kesambi Baru," ungkap Wakil Rakyat DPR RI Bali dua periode ini. 
 
Anggota Komisi di DPR RI yang membidangi Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepemiluan serta Pertanahan dan Reforma Agraria ini membeberkan akibat adanya pergantian pengurus dan karena kesibukan warga hingga tidak berpikir membutuhkan sertifikat dan dampak-dampak hukum atas  kepemilikan hak tersebut sampai akhirnya tidak ditindaklanjutinya pemberian hak itu yang  semestinya diberikan oleh pengembang kepada warga. Maka berakibat kondisi seperti ini. 
 
 
“Namun yang saya sangat sayangkan sekali, kenapa terbit sertifikat tanah di tahun 2018. Sedangkan di gambar buku tanah sudah jelas sekali ada gang samping kanan kiri yang kemudian sudah ada bangunan berdiri balai masyarakat. Nah kenapa ini lahir tanpa ada koordinasi dari pihak BPN atau pihak yang mengukur saat itu dan kemudian terbitlah sertipikat yang menjadi pemicu kekisruhan warga. Kondisi ini yang saya sangat sayangkan sekali,” beber Gus Adhi. 
 
Atas persoalan ini, dia mengaku sudah berkomunikasi dengan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Badung dan Kanwil BPN Bali untuk kemudian akan ditindaklanjuti pada tanggal 16 Januari ini. 
 
"Hari ini, Selasa (16 Januari 2024) saya menemui BPN Badung untuk membahas bagaimana penyelesaian kasus tersebut dengan tidak mengorbankan hak warga," tegas kader Ketua Umum PPS Kertha Wisesa ini. 
 
 
Anggota Komisi II DPR RI (FPG) Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra (Gus Adhi) saat bersama mantan Gubernur Bali I Wayan Koster konsisten memperjuangkan hak masyarakat, khususnya pemenuhan hak pilih warga di Pemilu 2024 atas sengketa tanah untuk TPS di Balai Pertemuan Kesambi Baru, Kabupaten Badung
Anggota Komisi II DPR RI (FPG) Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra (Gus Adhi) saat bersama mantan Gubernur Bali I Wayan Koster konsisten memperjuangkan hak masyarakat, khususnya pemenuhan hak pilih warga di Pemilu 2024 atas sengketa tanah untuk TPS di Balai Pertemuan Kesambi Baru, Kabupaten Badung (AG Sofyan)
Sementara dari kesepakatan yang telah dibangun dengan warga Kesambi Baru menegaskan bahwa masyarakat  mendasarkan kepada surat yang dipegang pada tahun 2003 dan berkeinginan untuk memohon sertifikat berdasarkan surat tersebut dan block plan yang sudah dipegang oleh warga sebelumnya, di mana buktinya sudah ada.
 
“Sudah jelas ada sarana dan prasarana di situ yang dibagun atas inisiatif mereka secara swadaya. Tentu saya mengapresiasi warga di sini yang sudah mengimplementasikan sila ke-5 Pancasila yaitu melaksanakan gotong royong sehingga terbangunlah Balai Pertemuan Masyarakat untuk kemanfaatan masyarakat luas,” ucap Gus Adhi.
 
Berkoordinasi dengan Kepolisian
 
Lebih lanjut, Gus Adhi mencoba berkomunikasi dengan pihak kepolisian karena kasus ini menyangkut mitra kerja Gus Adhi di Komisi II dalam konteks pelaksanaan Pemilu di Sentra Gakkumdu atau Sentra Penegakan Hukum Terpadu yang merupakan amanat dari UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. 
 
 
Ditegaskannya, segel yang dipasang di tempat atau TKP tersebut, seyogianya harus dibuka karena telah menutup akses pertemuan masyarakat yang tentunya sangat merugikan masyarakat. 
 
Selain juga di dalamnya terdapat barang-barang inventaris masyarakat yang selama ini sebagai barang pendukung kegiatan sosial warga. Mereka, kata Gus Adhi, mengaku sangat takut kehilangan barang-barang penting di dalam balai pertemuan yang juga menjadi kebutuhan mereka selama ini. 
 
Inilah yang kemudian menjadi dasar perjuangan Gus Adhi untuk mencoba berkomunikasi dengan pihak kepolisian.
 
“Yang terpenting adalah saya akan berjuang bagaimana satu TPS di sini yang seyogianya menjadi TPS warga yang sah harus kembali dilaksanakan di balai pertemuan ini. Di tempat ini juga sudah ditetapkan satu TPS yang pemilihnya berjumlah kurang lebih 300 orang,” tegas politisi Beringin asal Jero Kawan, Kerobokan, Kabupaten Badung ini.
 
 
Gus Adhi menegaskan, ia tidak ingin berspekulasi terkait dengan kasus tersebut. Ia berpegang pada dasar yang sangat kuat dimana Balai Masyarakat tersebut sudah ada sejak tahun 2001. 
 
"Jangan sampai kepentingan bangsa ini dihambat oleh satu orang. Apalagi dasarnya tersebut perlu dipertanyakan bersama-sama. Diharapkan dalam kurun waktu satu bulan kedepan sudah ada way out atau jalan keluarnya," katanya. 
 
“Harapan saya tetap berharap TPS itu tetap konsisten dilaksanakan di balai ini,” imbuhnya.
 
Gus Adhi kembali menegaskan, jika ada orang yang menghambat terlaksananya hajatan pesta demokrasi bangsa ini maka ada indikasi pelanggaran hukum di sana, khususnya pidana pemilu. 
 
 
“Apalagi ini TPS. Kita melarang orang memilih saja itu pelanggaran. Melarang orang memilih dengan indikasi apapun itu sudah pelanggaran pemilu. Dan ancamannya adalah pidana pemilu,” tandas Ketua Harian Depinas SOKSI, organisasi pendiri Golkar ini yang juga Ketua Depidar SOKSI Bali tersebut. 
 
Gus Adhi juga mengingatkan kepada oknum warga yang mengaku memiliki sertipikat tersebut untuk lebih membuka diri dalam menyelesaikan persoalan tersebut dan sebagai warga negara yang baik agar menghormati pelaksanaan pesta demokrasi dengan penuh tanggung jawab sebagai warga negara Indonesia yang baik. 
 
"Bali ini kita tetap harus jaga dengan kerukunannya, harmonisasi, dan kegotongroyongan yang tinggi. Kemudian hajatan negara, pesta demokrasi ini, kita harus jaga kehormatannya. Jangan tercederai oleh sikap-sikap ego sentris yang tidak mendasar,” terang inisiator lahirnya Undang-undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali dan mengawal penuh hadirnya payung hukum untuk Provinsi Bali ini hingga diakuinya Subak dan Desa Adat di Undang-undang tersebut. 
 
 
Saat ditanya apakah juga akan membangun komunikasi dengan pihak yang mengklaim tanah di lokasi balai masyarakat tersebut, Gus Adhi mengatakan belum berani mengarah ke hal tersebut secara sepihak. 
 
Ia akan berkoordinasi kepada lembaga-lembaga terkait yakni BPN dan pihak-pihak terkait lainnya. 
 
“Nanti BPN akan berkordinasi melihat hasil koordinasi kami. BPN akan mengumpulkan data yang ada. Kami akan datang dan menemui Selasa ini. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Bagaimanapun tugas dan kewajiban kita sebagai warga negara, harus dilaksanakan dengan baik. Kepada pihak terkait mari kita berjalan di atas rule yang ada, di atas hukum yang ada,” pungkas tokoh Bali dan juga politisi yang mengusung  spirit perjuangan “Amanah, Merakyat, Peduli” (AMP) dan "Kita Tidak Sedarah Tapi Kita Searah” ini.
 
 
Penyerobotan Tanah
 
Sementara itu Ketua Pengurus Kelompok Warga Perumahan Kesambi Baru, I Ketut Adi Sutrisna mengapresiasi kehadiran langsung Gus Adhi menemui warga untuk menyerap aspirasi dan mendengar langsung harapan warga atas persoalan balai pertemuan masyarakat tersebut.
 
Wakil Rakyat DPR RI dari Provinsi Bali, Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra (Amatra) atau Gus Adhi selalu menjaga semangat kebangsaan dan menguatkan toleransi kepada umat beragama lain, sekalipun pemeluk mayoritas Hindu, termasuk membela hak rakyat dalam proses Pemilu 2024
Wakil Rakyat DPR RI dari Provinsi Bali, Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra (Amatra) atau Gus Adhi selalu menjaga semangat kebangsaan dan menguatkan toleransi kepada umat beragama lain, sekalipun pemeluk mayoritas Hindu, termasuk membela hak rakyat dalam proses Pemilu 2024 (AG Sofyan)
Dia mengungkapkan bahwa orang tuanya bersama warga lainnya telah membeli salah satu bidang tanah di daerah tersebut pada tahun 1986. Seiring berjalannya waktu, di lokasi tersebut memang dijadikan sebagai tempat bermain untuk anak-anak, bahkan tersedia juga lapangan bulutangkis. 
 
Kemudian pada tahun 2001, warga secara swadaya membangun balai masyarakat untuk kepentingan pertemuan warga.
 
“Kenapa juga kami membangun lokasinya di sini, padahal secara objek keseluruhan itu adalah 3 are. Jadi kenapa seperti itu? Karena memang kita bersatu, kita swadaya dan memang biaya pada waktu itu dilakukan secara bersamaan,” terang Adi Sutrisna.
 
 
Selanjutnya balai pertemuan itu digunakan untuk kegiatan warga, salah satunya untuk pelaksanaan TPS sejak tahun 2004 hingga 2020. 
 
Ironisnya, di tanggal 21 Agustus 2023 dilakukan pemagaran secara menyeluruh terhadap balai masyarakat tersebut. Atas kejadian ini warga melakukan pelaporan ke Polda Bali terkait dengan dugaan penyerobotan tanah.
 
“Yang menutup ini adalah pemilik sertipikat yang notabene luas dari sertipikat itu adalah 255 meter persegi. Sedangkan objek keseluruhan itu adalah 300 meter persegi. Nah ini yang kami laporkan, dugaan penyerobotan tanah balai pertemuan ini,” bebernya.
 
Adi Sutrisna menambahkan, balai pertemuan tersebut seharusnya akan digunakan sebagai TPS pada 14 Februari mendatang. Terlebih lagi sudah turun surat resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dimana TPS 002 berlokasi di Balai Pertemuan Kesambi Baru di Banjar Kesambi.
 
 
Jumlah pemilih di TPS ini kurang lebih 300 pemilih. Diharapkan balai pertemuan tersebut bisa secepatnya difungsikan kembali seperti peruntukan awal TPS saat dipergunakan sejak awal sehingga masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya dengan baik yang tidak terlalu jauh dari tempat mereka tinggal. 
 
“Harapan kami sebagai warga adalah bagaimana nantinya balai pertemuan ini dapat difungsikan kembali sepeti awal dan tentunya masyarakat juga bisa menggunakan haknya secara penuh, nyaman, dan damai,” ucapnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat