unescoworldheritagesites.com

Hakim Konstitusi Anwar Usman Masih Gunakan Fasilitas Negara, TPDI: Langgar Etik - News

Petrus Selestinus  (Istimewa )

:  Hakim konstitusi Anwar Usman, yang sejak tanggal 9 November 2023 dicopot dari jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi tidak mengembalikan fasilitas Ketua MK yang dinikmati selama menjadi Ketua MK kepada Ketua MK terpilih Dr. Suhartoyo.

Tindakan Anwar Usman itu, kata Tim Pengacara Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Perekat Nusantara dalam siaran persnya, Minggu (21/4/2024) linear dengan sikap congkaknya yaitu menggugat jabatan Ketua MK terpilih yang sudah beralih dan diserahterimakan kepada Ketua MK terpilih Dr. Suhartoyo melalui Gugatan PTUN ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. 

"Artinya dengan Gugatannya itu, Anwar Usman merasa dirinya masih tetap menjabat sebagai Ketua MK termasuk masih saja menggunakan fasilitas Ketua MK, seperti rumah Jabatan Ketua MK, ruang kerja Ketua MK," kata Petrus Selestinus, koordinator TPDI.

Baca Juga: Tim TPDI dan Perekat Nusantara Sampaikan Keprihatinan, Dukungan dan Kawal Persidangan Sengketa Perselisihan Suara Hasil Pilpres 2024

Bahkan mobil Dinas Ketua MK dengan Plat Nomor RI 9 diduga masih dipakai oleh Anwar Usman, padahal ia sama seperti Hakim Konstitusi lainnya. 

"Ini jelas tidak hanya melanggar Etika dan Perilaku Hakim Konstitusi, tetapi ini juga dapat dikualifikasi sebagai Tindak Pidana Korupsi dan Nepotisme di dalam lingkungan MK, karena menikmati sesuatu yang bukan haknya atas nama Nepotisme." Kata Petrus lagi.

Anwar Usman, kata dia, masih menggunakan fasilitas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) meski sudah dicopot dari jabatan Ketua MK. Anwar Usman yang juga ipar Presiden Jokowi atau Paman Gibran Rakabuming Raka, dipecat dari kursi Ketua MK oleh Majelis Kehormatan MK atau MKMK pada tanggal 7 November 2023 akibat terbukti melalukan Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi berkategori berat.

Nepotisme Degradasi Moral Kenegarawan 8 Hakim MK  

Pernyataan Juru Bicara MK Fajar Laksono membenarkan kabar bahwa Anwar Usman,  masih menggunakan beberapa fasilitas Ketua MK,” seperti Mobil Dinas, Ruang Kerja Ketua MK, Rumah Dinas Ketua MK, jelas merusak tata cara Keprotokoleran Pejabat Tinggi Negara di MK dan di tempat-tempat lain sebagai penghormatan terhadap kedudukan Pejabat Negara yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada sesorang sesuai dengan jabatan, kedudukannya dalam negara, pemerintahan atau masyarakat. 

Baca Juga: Kompolnas Terima Laporan Advokat TPDI dan Perekat Nusantara Terkait Sikap Bareskrim Polri Tolak Laporan Sirekap

Karena itu Pembentuk UU merasa perlu mengatur persoalan Keprotokoleran Indonesia dengan UU yaitu UU No.9 Tahun 2010 Tentang Keprotokoleran dan PP No. 56 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan UU No. 9 Tahun 2010, sebagai wujud Etika Bernegara dan Berbangsa dan memelihara kebiasaan Internasional dan nasional dalam memberi penghormatan kepada Pejabat Negara di manapun termasuk dilingkungan MK.

Sebagai Lembaga Tinggi Negara di bidang Kekuasaan Kehakiman, maka MK tunduk dan terikat kepada UUD 1945 dan kepada UU No.9 Tahun 3010 Tentang Keprotokoleran, termasuk wajib menjaga marwah Ketua MK selaku Pimpinan tertinggi pada Lembaga Tinggi Negara di MK.

Dengan demikian janji Kepala Biro Humas MK bahwa Pimpinan MK akan segera menyelesaikan penataan fasilitas Ketua MK, dari Anwar Usman ke Dr. Suhartoyo setelah MK tuntas melaksanakan persidangan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU 2024, merupakan kebijakan yang bertentangan dengan UU.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat