unescoworldheritagesites.com

Caleg PDIP di Solo Raya Korban Komandante Layangkan Somasi ke KPU - News

Kuasa Hukum Caleg PDIP korban Komandante  Sri Sumanta saat menjelaskan langkah hukum yang dilakukan kliennya (Endang Kusumastuti)

: Sejumlah calon legislatif (Caleg) PDI Perjuangan (PDIP)  dari Kabuoaten Sukoharjo, Katanganyar, Sragen, Klaten yang mendapatkan suara tinggi tapi terancam tidak dilantik menjadi anggota DPRD, melayangkan somasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Mereka ,yang terancam tidak bisa dilantik karena sistem Komandante itu, melayangkan somasi tanggal 23 April 2024 melalui kuasa hukum mereka, Sri Sumanta.

"Mereka berhak untuk ditetapkan sebagai anggota DPRD karena mereka tidak pernah membuat dan menandatangani surat pernyataan mengundurkan diri sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 426 ayat (1) khususnya huruf (a) UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu," jelas Sumanta kepada wartawan, Selasa (23/4/2024).

Baca Juga: Munas Golkar 2024: Airlangga Mendapat Dukungan untuk Dipilih Kembali Secara Aklamasi dari Satkar Ulama Indonesia

Sehingga tidak ada alasan bagi mereka untuk ridak dilantik.  Menurut Sumanta, jika KPU melakukan upaya inkonstitusional, termasuk dengan memaksakan adanya surat pernyatan mengundurkan diri yang nyata-nyata cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum apapun, maka patut diduga KPU telah menyalahgunakan kewenangan.

"Serta melakukan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP dan dugaan melanggar perdata/TUN/Etika sebagai penyelenggara Pemilu," jelasnya lagi.

Selain mengirimkan ke KPU daerah pada caleg tersebut, somasi juga diteruskan ke KPU RI, KPUD Jawa Tengah, Bawaslu RU, Bawaslu Jawa Tengah, Ketua DKPP RI, Ketua DPP PDIP, DPD PDIP Jawa Tengah serta ke Ketua DPC PDIP di mana caleg tersebut berdomisili.

Baca Juga: Anies Tak akan Dicalonkan Menjadi Cagub DKI Jakarta, Mardani Ali Sera Digadang

"Kami mengingatkan kepada KPU agar senantiasa bertindak cermat, teliti dan hati-hati serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, menunjung tinggi nilai-nilai integritas dan sumpah jabatan," katanya.

Sebelumnya, puluhan caleg PDIP dari sejumlah daerah di Jawa Tengah yang tergabung dalam Banteng Soca Ludira yang menjadi korban sistem Komandante, berkumpul di Kota Solo. Mereka bertekad memperjuangkan hak mereka untuk tetap dilantik. Terlebih dengan munculnya Peraturan DPP PDI Perjuangan Nomor 3 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 17 April 2024

"Kami akan berjuang bersama untuk menuntut keadilan agar tetap dilantik sebagai peraih suara terbanyak sesuai hasil dari penetapan KPU," kata Ketua Banteng Soca Ludiro, Yudi Kurniawan yang akrab disapa Wawan Wulung, Senin (22/4/2024). ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat