unescoworldheritagesites.com

Legislator Komisi VIII Endang Maria Pastikan Kenaikan BPIH Rp39,8 Juta Tidak Dibebankan Kepada Jamaah - News

Legislator Komisi VIII DPR RI, Endang Maria Astuti di depan RDP Komisi VIII DPR RI dengan Kemenag memastikan kenaikan BPIH Rp39,8 Juta tidak akan dibebankan kepada jamaah haji  (AG Sofyan)

 
 
 
: Anggota Komisi VIII DPR RI Endang Maria Astuti memastikan, sekalipun Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1443 H/2022 M naik menjadi Rp39,8 Juta tetapi kenaikan itu tidak dibebankan kepada jemaah haji, melainkan diambil dari nilai manfaat (virtual account) pengelolaan dana haji oleh BPKH.
 
“Jadi harus dipahami oleh masyarakat bahwa kenaikan BPIH tahun ini tidak dibebankan kepada jemaah haji,” katanya dalam siaran pers di Jakarta, kemarin.
 
“Jemaah menyetor senilai BPIH tahun 2020 yakni sekitar Rp35 Juta,” ujarnya menambahkan.
 
 
Seperti diketahui, Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI pada Rabu 13 April 2022 telah menetapkan BPIH tahun 1443 H/2022 M sebesar Rp39,8 Juta. Angka ini naik Rp4,8 Juta dibandingkan dengan BPIH tahun 2020 sekitar Rp35 Juta. Selama ini jamaah membayar setoran haji sebesar Rp25 Juta dan menjelang keberangkatan diharuskan membayar pelunasan sebesar Rp10 Juta.
 
Menurut Endang, Panja BPIH Komisi VIII DPR RI selama beberapa hari terakhir melakukan rapat marathon dengan berbagai stakeholder penyelenggara haji, mulai dari Dirjen PHU Kemenag, BPKH, Puskeshaji Kemenkes, Garuda Indonesia, Pertamina, Angkasa Pura hingga AirNav.
 
Dari serangkaian rapat dengan para stakeholder penyelenggaraan haji itu diketahui bahwa BPIH akan meningkat sebab banyak komponen yang melonjak, seperti harga avtur yang naik akibat perang Rusia-Ukraina, dan juga adanya biaya prokes seperti PCR dan lain sebagainya.
 
 
 
Oleh karena itulah, kata Endang yang juga Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI ini, yang bisa dilakukan oleh Panja BPIH Komisi VIII DPR RI adalah menekan angka serendah-rendahnya dan pada saat yang sama memastikan kenaikan BPIH tidak membebani jamaah.
 
“Kami tahu bahwa masyarakat masih belum pulih akibat Covid-19, masih banyak yang hidup prihatin, karena itulah kami ingin agar BPIH tahun ini tidak ada kenaikan dan kalaupun ada kenaikan tetapi kenaikannya dibebankan pada nilai manfaat dana haji dan bukan kepada jamaah,” ujar Srikandi Beringin ini.
 
Legislator dari Dapil Jateng IV ini juga menjelaskan bahwa asumsi kuota haji Indonesia tahun ini yang dijadikan dasar penetapan BPIH adalah sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50% dari kuota haji tahun 2019, dengan rincian kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang. 
 
 
 
Selain itu, meskipun jumlah jemaah hanya 50%, namun masa tinggal jemaah di Arab Saudi tetap 41 hari, dengan volume makan jemaah haji di Mekkah dan Madinah sebanyak 3 (tiga) kali per hari serta mendapat biaya hidup (living cost) yang nilainya akan ditetapkan oleh BPKH.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat