unescoworldheritagesites.com

WamenkumHAM Sosialisasi RKUHP Penting Menerima Masukan Masyarakat - News

Diskusi  online bertema “RUU KUHP: Wujud Keadilan Hukum Indonesia” yang digelar  Forum Merdeka Barat 9 (FMB9), Senin (29/8/22).



:  Wakil Menteri Hukum & HAM, Edward Omar Sharif H.
mengatakan pemerintah terus melakukan sosialisasi secara masif terhadap isi Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana atau RUU KUHP.

Sosialisasi ini sekaligus untuk mengakomodir masukan masyarakat.


"Sebetulnya ini (sosialisasi RUU KUHP-red) ibarat pepatah mengatakan sambil
menyelam minum air. Kita tidak hanya sosialisasi semata, tetapi yang lebih
penting adalah menerima masukan dari masyarakat," kata Edward dalam diskusi online bertema “RUU KUHP: Wujud Keadilan Hukum Indonesia” yang digelar
Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) pada Senin (29/8/22).


Baca Juga: Arsul Sani Terima Dewan Pers, Terkait RKUHP


Merujuk pada Instruksi Presiden dalam rapat terbatas (ratas) tanggal 2 Agustus
2022, Edwar menjelaskan, sosialisasi RUU KUHP bukan hanya menjadi urusan
Kementerian Hukum dan HAM, namun juga melibatkan berbagai kementerian
dan lembaga negara.

Adapun kementerian dan lembaga negara yang ditugaskan mulai dari
Kementerian Koodinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Badan Inteligen
Negara, Mabes Polri, Kejaksaan, Kementrian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Agama, Staf Khusus Presiden dan juga Kepala Staf Presiden.

Baca Juga: Pemerintah Siap Diskusikan RKUHP sekaligus Sosialisasikan kepada Masyarakat


Instruksi presiden ini setelah mempertimbangkan luasnya wilayah Indonesia yang terbentang dari Sanag sampai Merauke.

Moderator  diskusi online RKUHP oleh FMB9, Senin (29/8/2022).
Moderator diskusi online RKUHP oleh FMB9, Senin (29/8/2022).



Ditambah dengan jumlah populasi
yang begitu besar. "Indonesia ini terlalu luas ya, dari Sabang sampai Merauke dengan jumlah penduduk yang begitu banyak. Meskipun sosialisasi itu telah dilakukan oleh KemenkumHAM sebanyak 12 kali di 12 kota pada tahun 2021, tetapi ini dirasa masih kurang cukup," ucapnya.

Edward menegaskan, tujuan pemerintah melakukan sosialisasi secara masif
adalah untuk membuka ruang dialog bagi masyarakat serta menyampaikanmasukannya.

Baca Juga: Menkopolhukam Mahfud MD Minta Berbagai Pihak Catat Pasal RKUHP Yang Membahayakan



"Artinya kita melakukan dialog dalam rangka pelibatan masyarakat dalam
pembentukan RUU KUHP," ucapnya.

Diketahui, pemerintah telah menyerahkan draf RUU KUHP kepada DPR pada 6 Juli 2022 lalu untuk dilakukan pembahasan lebih mendalam sebelum kemudian disahkan.

 Edward menyampaikan, ada 37 bab dan 632 pasal dalam RUU KUHP ini.
Pelibatan Dewan Pers
Proses revisi RUU KUHP ini sudah berjalan cukup panjang dan panitia kerja RUU KUHP pemerintah sudah berdiskusi dengan para pakar hukum pidana serta
mencatat berbagai masukan.

Salah satunya dengan Dewan Pers sebagai elemen penting mewakili masyarakat.

Baca Juga: DPR Diminta Lebih Kritis Dalam Pembahasan RKUHP



Edward menggarisbawahi, pasal-pasal yang terdapat dalam rumusan RUU KUHP hasil revisi sama sekali tidak menyinggung mengenai tindak pidana pers.

"Sebetulnya, yang dikhawatirkan oleh Dewan Pers adalah potensi. Potensi ini
kan bisa ya, bisa tidak. Jadi dikhawatirkan potensi bisa menekan kebebasan pers," tutur Edward.

Dewan Pers, lebih lanjut Edward menambahkan, tidak hanya memberikan kritik, namun juga solusi.

Hal ini merupakan nilai positif dari Dewan Pers.

 Baca Juga: RKUHP Diminta Disosialisasikan Sampai Terang Benderang

"Solusi menurut pendapat saya pribadi, itu sangat bisa diakomodasi. Karena konstruksi pasalnya itu tidak dirubah. Tetapi ditambahkan, di-insert di dalam
rumusan pasal-pasal itu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat