unescoworldheritagesites.com

Prestasi Membanggakan, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan CPS Inggris Raih Special Achievment Award IAP - News

Jaksa Agung ST Burhanuddin

 



SUARAKRYA.ID: Jaksa Agung RI Prof. Dr. ST Burhanuddin menerima Special Achievement Award dari International Association of Prosecutors (IAP) yang langsung diberikan oleh Dr. Cheol Kyu Hwang (President of IAP) dan didampingi oleh Han Moraal (Secretary General of IAP).

 Acara Pembukaan 27th Annual Conference & General Meeting IAP,  di Kavkasioni Ballroom Sheraton Tbilisi Georgia, Senin (26/9/2022).

 Acara 27th Annual Conference & General Meeting IAP dibuka secara oleh Perdana Menteri Georgia Irakhi Gharibashvili yang didampingi oleh Jaksa Agung Georgia Irakhi Shotadze, dan President IAP Cheol Kyu Hwang.

Baca Juga: Jaksa Agung Perintahkan Tingkatkan Monitor Prestasi Kerja Setiap Jaksa dan Pegawai

Pemberian penghargaan IAP terasa sangat membanggakan karena Special Achievement Award Tahun 2022 hanya diberikan kepada dua dari 180 negara anggota IAP di dunia yaitu Indonesia (yang diwakili oleh Prof. Dr Asep N Mulyana selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat) dan Inggris (diwakili oleh Crown Prosecution Service (CPS) United Kingdom yakni Max Hill (Director of Public Prosecutions England & Wales).

Salah satu pertimbangan pemberian award karena  ST Burhanuddin dinilai telah mendemonstrasikan dedikasi khusus dalam mencapai tanggung jawab profesionalnya.

 Di samping itu, kebijakan keadilan restoratif (restorative justice) yang dilakukan Kejaksaan di Indonesia telah mampu memberikan ganti rugi kepada korban kejahatan, serta memulihkan akibat dari suatu tindak pidana.

 

Baca Juga: Jaksa Agung Berharap Kejaksaan RI Lembaga Independen Berperan Sentral dalam Penuntutan Pidana

Menurut Secretary General of IAP, Jaksa Agung  ST Burhanuddin telah menginstruksikan melalui Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dengan membuka penyelesaian perkara di luar pengadilan, sehingga korban mendapatkan kesempatan untuk didengarkan dan pengembalian secara maksimal dari pelaku tindak pidana.

Lebih lanjut dikemukakan oleh Secretary General of IAP, bahwa sejak Juli 2022 hingga sekarang, lebih dari  seribu perkara yang telah dihentikan dengan kebijakan keadilan restoratif (restorative justice).

Untuk mendukung kebijakannya itu, Jaksa Agung ST Burhanudin telah membentuk seratus delapan puluh dua Rumah Restorative Justice di seluruh Indonesia yang memindahkan penanganan perkara ke lingkungan yang lebih kondusif untuk dilaksanakannya sistem keadilan restoratif.

 

Baca Juga: Jaksa Agung ST Burhanuddin Inginkan Kepastian Hukum Bercitarasa Hati Nurani

Dalam pelaksanaan kebijakan keadilan restoratif ini, maka Jaksa tetap menjadi pusat dan penjaga untuk tetap menjamin perkara mana saja yang dimasukan dalam sistem keadilan restoratif.

 "Pendekatan ini telah diterima secara meluas oleh masyarakat Indonesia dan korban tindak pidana tersebut", kata Secretary General of IAP.
<span;>Pelaksanaan 27th Annual Conference & General Meeting IAP berlangsung sejak 25 September 2022 s/d 29 September 2022 yang diikuti sekitar 400  orang yang mewakili 65  negara.

 Delegasi Indonesia diwakili oleh empat orang Jaksa, yaitu Yusfidli Adhyaksana, SH, LL.M (Atase Kejaksaan di Singapura), Mahayu Suryandari, SH, MH (Kepala Bagian Kerja Sama Hukum dan Hubungan Luar Negeri pada Biro Hukum Kejaksaan Agung) Virgaliano Nahan, SH, LLM (Atase Kejaksaan di Bangkok), serta dipimpin oleh Prof. Dr. Asep N. Mulyana (Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat).

Baca Juga: Jaksa Agung ST Burhanuddin Ingatkan Kajati dan Kajari Jangan Bikin Gaduh di Daerah


Di sela-sela konferensi, delegasi Indonesia mengadakan bilateral meeting dengan beberapa negara anggota IAP lainnya sebagai upaya untuk memperkuat dan meningkatkan kerja sama prosecutor to prosecutor di berbagai Kawasan. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat