unescoworldheritagesites.com

Jaksa Agung Perintahkan Tingkatkan Monitor Prestasi Kerja Setiap Jaksa dan Pegawai - News

Jaksa Agung ST Burhanuddin

 

: Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) dan Kepala Biro Kepegawaian agar melakukan monitor secara melekat terhadap kinerja setiap pegawai dan jaksa di seluruh unit, baik itu di Kejaksaan Tinggi (Kejati), Kejaksaan Negeri (Kejari) maupun Cabang Kejari (Cabjari).

ST Burhanuddin menyatakan komitmennya akan memberikan penghargaan bagi jaksa yang berprestasi melalui reward promosi jabatan, sehingga memacu motivasi jajarannya untuk terus meningkatkan kinerjanya dengan prestasi. Perubahan kebijakan Kejaksaan Agung dalam pengangkatan dan promosi jabatan di internalnya itu diharapkan dapat menjadi angin segar atau pemacu prestasi.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan hal itu dalam Rapat Teknis Kejaksaan RI Tahun 2022 dengan tema “Optimalisasi Peran Kejaksaan Menyongsong Indonesia Maju” bertempat di Menara Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (20/9/2022).

Dia menyampaikan dalam Sidang Umum PBB Tahun 2015, telah menggariskan Sustainable Development Goals (SDGs) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) yang dikonkritisasi ke dalam empat pilar. Pada pilar keempat terkait Pembangunan Hukum dan Tata Kelola yang ditetapkan oleh Presiden RI dan Wakil Presiden RI melalui Nawacita serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 serta ditetapkannya 7 (tujuh) agenda pembangunan prioritas nasional.

Baca Juga: Jaksa Agung Perintahkan Setiap Kajati dan Kajari Seluruh Indonesia Ikut Berperan Kendalikan Inflasi

Untuk menyelaraskan pelaksanaan kinerja Kejaksaan dengan rencana yang telah digariskan oleh pemerintah tersebut, Jaksa Agung selanjutnya mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) di lingkungan Kejaksaan dengan rencana aksi masing-masing bidang kerja.

Yakni  RAN Strategi Nasional (Stranas) Pencegahan Korupsi dalam hal Penguatan Integritas Aparat Penegak Hukum melalui ditetapkannya kebijakan pola karier yang mengatur pemberian penghargaan bagi Aparat Penegak Hukum (APH) yang berprestasi.

“Kepada Jambin melalui Biro Perencanaan dan Biro Kepegawaian, saya instruksikan untuk segera menindaklanjuti hal tersebut sebagai bentuk pemberian reward internal terhadap insan Adhyaksa yang memiliki prestasi dalam bekerja,” tuturnya.

Berikutnya RAN Jaminan Kesehatan Nasional terkait pemberian pendapat hukum, pendampingan hukum, bantuan hukum dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk mendukung optimalisasi program JKN KIS. “Saya instruksikan kepada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) segera menerbitkan Surat Edaran JAM-Datun yang mendukung pelaksanaan RAN Jaminan Kesehatan Nasional sebagaimana dimaksud,” kata Jaksa Agung.

Baca Juga: Jaksa Agung ST Burhanuddin Mengingatkan Hukum Harus Miliki Nilai Keadilan bagi Masyarakat
Selanjutnya RAN Penyandang Disabilitas terkait kepekaan, pengenalan dan layanan yang inklusif disabilitas baik bagi aparat penegak hukum dan pemberi bantuan hukum, termasuk perempuan dan anak penyandang disabilitas di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badan Diklat) Kejaksaan RI. “Saya instruksikan kepada Kepala Badan Diklat agar segera menyusun modul pendukung guna terlaksananya RAN Penyandang Disabilitas di lingkungan Badiklat sebagaimana dimaksud,” tuturnya.

Terakhir Strategi Nasional (STRANAS) TPPU terkait penelusuran aset tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme. ‘Saya instruksikan kepada JAM-Pembinaan melalui Kepala Pusat Pemulihan Aset untuk segera mengoptimalkan penelusuran aset melalui pembentukan unit atau tim khusus sehingga menghasilkan statistik penelusuran aset yang dapat dipertanggungjawabkan,” demikian intruksi Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Rakernas dihadiri oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI Dr Barita Simanjuntak, Wakil Jaksa Agung Dr Sunarta, para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, para Staf Ahli Jaksa Agung, para Pejabat Eselon II dan Eselon III di lingkungan Kejaksaan Agung, para Kepala Kejaksaan Tinggi beserta jajarannya di seluruh Indonesia, dan para Kepala Kejaksaan Negeri/Cabang Kejaksaan Negeri beserta jajaran di seluruh Indonesia.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat