unescoworldheritagesites.com

Jaksa Agung Berharap Kejaksaan RI Lembaga Independen Berperan Sentral dalam Penuntutan Pidana - News

Jaksa Agung ST Burhanuddin

: Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan kedudukan kejaksaan idealnya lembaga independen dengan peran sentral dalam sistem peradilan pidana.

“Independensi Kejaksaan dibutuhkan guna kepentingan penegakan hukum dilakukan secara jujur, adil, bertanggungjawab, serta transparan dengan menjunjung asas persamaan dimuka hukum,” tutur Jaksa Agung saat bertemu Ketua Komite I DPD RI Andiara Aprilia Hikmat di Menara Kartika, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (13/9/2022).

Pasal 2 Undang-Undang Kejaksaan juga menyatakan Kejaksaan dalam menjalankan tugas dan fungsinya yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman dilaksanakan secara merdeka.

“Dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman yang merdeka tidak dapat dipisahkan dari kemandirian kekuasaan penuntutan guna menjamin terpenuhinya hak-hak warga negara atas pengakuan, pelindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum dalam proses peradilan pidana,” ujarnya.

Baca Juga: Jaksa Agung ST Burhanuddin Inginkan Kepastian Hukum Bercitarasa Hati Nurani

Mengenai perlindungan jaksa, dalam pasal 8 A Undang-Undang Kejaksaan Tahun 2021 ditegaskan juga bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenang, Jaksa beserta anggota keluarganya berhak mendapatkan pelindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, atau harta benda.

“Ini tentunya mendorong jaksa dapat melaksanakan tugas dan fungsinya lebih baik lagi, sehingga harapannya penegakan hukum di Indonesia dapat berjalan efektif dan efisien,” harap Jaksa Agung.

Burhanuddin mengakui untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan tentunya Kejaksaan tidak dapat berjalan sendiri. Diperlukan satu pandangan dan sinergitas antaraparat penegak hukum maupun dengan Kementerian atau lembaga terkait.

Hadir dalam pertemuan itu Wakil Jaksa Agung Dr Sunarta, Jambin Bambang Sugeng Rukmono, Jamintel Amir Yanto, Jampidum Fadil Zumhana, Jampidsus Febrie Adriansyah, Jamdatun Feri Wibisono, Jamwas Ali Mukartono, Jampidmil Anwar Saadi, dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Tony T Spontana.

Sedangkan dari DPD RI hadir antara lain Ketua Komite I DPD RI Andiara Aprilia Hikmat, Wakil Ketua I Komite I H. Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim, Wakil Ketua II Komite I Filep Wamafma, Wakil Ketua III Komite I H. Darmansyah Husein, dan anggota Komite I DPD RI yakni Andi Nirwana, Richard Hamonangan Pasaribu, Abraham Liyanto, H. Hilmy Muhammad.

Baca Juga: Jaksa Agung Perintahkan Setiap Kajati dan Kajari Seluruh Indonesia Ikut Berperan Kendalikan Inflasi

Lebih lanjut Jaksa Agung mengatakan, penanganan perkara Pidana Umum dilakukan dengan berkoordinasi dengan lembaga/kementerian terkait untuk menyinergikan dan mengharmonisasikan sejumlah kebijakan dalam beberapa terobosan hukum acara untuk memberikan akses keadilan yang optimal.  Bagi perempuan dan anak antara lain isu pemeriksaan luar sidang, perlindungan informasi dan dokumen elektronik yang memuat pornografi pada dokumen peradilan dan isu perkawinan sah dengan kelompok kerja perempuan dan anak.

Sedangkan di bidang tindak pidana khusus, bekerjasama dengan BPK RI, OJK, dan lembaga terkait lainnya dalam rangka optimalisasi penanganan perkara tindak pidana khusus.

Burhanauddin juga menyampaikan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) telah menjalin kerja  sama dengan pemerintah daerah dalam penyelesaian masalah perdata dan TUN. Terakhir, PPA juga telah melakukan kerja sama dengan pihak lain baik di dalam maupun luar negeri.

Jaksa Agung menjelaskan bahwa penegakan hukum yang efektif akan tercapai dengan adanya pengawasan yang dilakukan baik secara melekat dari internal, maupun pengawasan eksternal.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat