unescoworldheritagesites.com

Sosialisasi Permenhub tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor - News

Kemenhub sosialisasi Permenhub kustomisasi kendaraan bermotor

: Seiring dengan kemajuan teknologi dan tren kustomisasi kendaraan bermotor di kalangan masyarakat otomotif Indonesia, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berupaya untuk tetap mendukung kendaraan kustomisasi yang berkeselamatan.

Oleh karena itu, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat (Hubdat) menggelar sosialisasi peraturan peraturan-undangan bidang Perhubungan Darat tahun 2023 yaitu Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor dengan tujuan untuk mempertegas regulasi kendaraan kustomisasi di Indonesia. Acara sosialisasi tersebut dilakukan pada Kamis (23/11) 2023) di Semarang.

Kustomisasi kendaraan bermotor yang berkembang pesat menjadi salah satu faktor peningkatan ekonomi kreatif. Namun perkembangan tren kustomisasi kendaraan perlu diimbangi dengan peraturan yang jelas dan tegas agar dapat dilakukan dengan aman dan berkeselamatan.

Baca Juga: Permenhub tentang Pelayanan Kapal Wisata Asing dan Pesiar Asing di Perairan Indonesia Hendak Direvisi

“Dalam melakukan kustomisasi kendaraan bermotor, kita harus memperhatikan aturan-aturan yang berlaku. Hal ini untuk memastikan bahwa kustomisasi kendaraan bermotor yang dilakukan tidak mengurangi nilai keselamatan dan keamanan kendaraan, serta tidak melanggar peraturan dengan peraturan-undangan yang berlaku,” ujar Kepala Bagian Hukum & Humas Setditjen Perhubungan Darat, Aznal saat membacakan Semua Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan pandangan dan pemahaman atas implementasi Peraturan Menteri tersebut baik di tingkat pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan terkait.

“Peraturan tersebut mengatur mengenai jenis dan spesifikasi teknis kendaraan bermotor yang dilakukan kustomisasi, persyaratan sebagai bengkel kustomisasi, tata cara pengujian kendaraan, serta pelatihan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kustomisasi kendaraan bermotor,” jelas Aznal.

Baca Juga: Sejumlah Permenhub Disosialisasikan Guna Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pengaturan

Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor, Yusuf Nugroho memaparkan materi terkait Kustomisasi Kendaraan Bermotor yang sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2023.

Kustomisasi kendaraan adalah perubahan terhadap jarak sumbu, konstruksi, merek mesin dan tipe mesin, dan/atau material suatu kendaraan bermotor menjadi tipe kendaraan bermotor. Kustomisasi kendaraan bermotor bisa dilakukan pada kendaraan perseorangan dan mobil barang serta penumpang dengan memiliki kriteria yang cukup detail dan memenuhi persyaratan teknis serta laik jalan.

“Kustomisasi kendaraan dapat dilakukan pula bagi sepeda motor menjadi kendaraan khusus yang dirancang dalam bentuk desain lain sesuai dengan kebutuhan khusus, seperti mobilitas penyandang disabilitas,” ujar Yusuf.

Baca Juga: Transportasi Menuju Masyarakat Aman Covid-19, Kemenhub Revisi Permenhub 18/2020

Pada setiap kegiatan perubahan tetap harus dipastikan bahwa kendaraan memenuhi aspek memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan agar kendaraan bermotor yang sudah dikustomisasi dapat secara aman dioperasikan di jalan umum dan memudahkan penggunanya mengoperasikan secara baik, aman, selamat dan tidak berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Setiap bengkel yang melakukan kustomisasi harus memiliki pemahaman secara teknis dan tersertifikasi. Bengkel yang memenuhi aspek persyaratan untuk melakukan kustomisasi akan diserahkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat untuk mendapatkan sertifikasi bengkel kustomisasi. Bengkel kustomisasi melakukan kegiatan kustomisasi kendaraan dengan melakukan pengujian tipe dan hasil uji yang lulus akan diterbitkan bukti lulus uji tipe dalam bentuk sertifikat uji tipe (SUT) dan sertifikat Registrasi uji tipe.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat