unescoworldheritagesites.com

Sejumlah Permenhub Disosialisasikan Guna Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pengaturan - News

sosialisasi permenhub

: Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) di bidang Transportasi Laut disosialisasikan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut (Hubla) dan Bagian Hukum dan KSLN  tahun anggaran 2023 di Malang, Kamis (10/8/2023).

Kegiatan sosialisasi ini adalah bukti nyata komitmen Ditjen Hubla dalam mengawal peraturan-peraturan yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan, serta keselamatan dan keamanan pelayaran. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan transportasi laut di Indonesia dapat terus berkembang dan berkontribusi positif terhadap arus distribusi logistik untuk menunjang kebutuhan masyarakat.

Hal ini disampaikan Sekretaris Ditjen Hubla, Lollan Panjaitan. “Kegiatan sosialisasi ini merupakan upaya yang dilaksanakan secara berkesinambungan dengan tujuan untuk menyamakan persepsi sekaligus sebagai langkah tindak lanjut dalam mengimplementasikan peraturan perundang-undangan di bidang transportasi laut beserta peraturan pendukung lainnya kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut,” jelasnya.

Baca Juga: Transportasi Menuju Masyarakat Aman Covid-19, Kemenhub Revisi Permenhub 18/2020

“Perlunya penataan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang tranportasi laut merupakan langkah penting dalam memastikan keamanan dan keselamatan pelayaran yang merupakan prioritas utama dalam transportasi laut, guna melancarkan distribusi logistik di seluruh wilayah Indonesia,” tuturnya

Untuk  mendukung kegiatan tersebut, Kemenhub melalui Ditjen Hubla telah menerbitkan beberapa peraturan di bidang transportasi laut. Peraturan-peraturan ini akan disosialisasikan kepada seluruh UPT di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Peraturan tersebut diantaranya Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 14 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2022 tentang Pelayanan Kapal Wisata (Yacht) Asing dan Kapal Pesiar (Cruisership) Asing di Perairan Indonesia, Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi-Pelayaran dan Pelayanan Tata Kelola Lalu Lintas Kapal di Perairan Indonesia.

Baca Juga: Pengamat Desak Menhub Cabut Permenhub no 18/2020

Berikutnya  Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dan Persetujuan Kegiatan Kapal di Pelabuhan, dan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 34 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di bidang Pelayaran.

Kepala Bagian Hukum Ditjen Hubla, Nurdiansyah mengatakan pada kegiatan sosialisasi ini akan disampaikan juga peraturan pendukung lainnya, antara lain Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 15 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama, Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, dan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 17 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan.

Baca Juga: Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 Kontra Produktif, Harus Segera Dibuat Dan Revisi

“Maksud dan tujuan dari pelaksanaan sosialisasi ini sebagai sarana untuk menyebarluaskan informasi dan pemahaman kepada UPT Ditjen Hubla, terhadap berlakunya Peraturan Menteri Perhubungan terbaru di Bidang Pelayaran dan di Bidang Organisasi dan Tata Kerja,” katanya

Sosialisasi ini dihadiri oleh 265 peserta dari 181 UPT Ditjen Perhubungan Laut yang dihadiri secara langsung maupun virtual. Acara ini juga menghadirkan narasumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi, Kementerian Perhubungan, Kepala Bagian Hukum dan KSLN, Direktorat KPLP, Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut dan Direktorat Kenavigasian. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat