: Pasca letusan Gunung Marapi di Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat sejak 3 Desember 2023 pukul 14.54 WIB, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara (Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah melakukan sejumlah pemeriksaan terkait infrastruktur dan operasional penerbangan di Bandara Internasional Minangkabau.
Direktur Jenderal (Dirjen) Hubud Kemenhub Maria Kristi Endah Murni, Rabu (6/12/2023) di Jakarta mengatakan berdasarkan informasi Ash Notice to Airmen (Ashtam) yang diterbitkan oleh AirNav Indonesia no WAWR2785 tanggal 6 Desember 2023 pukul 07:30 WIB, sebaran abu vulkanik terdeteksi mengarah ke barat daya dengan ketinggian penerbangan level 150.
Sedangkan berdasarkan data dari aplikasi Sistem Meteorologi Penerbangan Indonesia (SIAM) milik Badan Meteorologi Klimatologi Geofisika (BMKG), sebaran abu vulkanik tidak menyentuh lokasi Bandara Internasional Minangkabau.
Baca Juga: Dirjen Hubud Harapkan Bandara Minangkabau Pertahankan OTP 100 Persen
“Operasional penerbangan di Bandara Minangkabau masih berjalan normal dan tidak ada penerbangan yang terdampak,” ujar Kristi.
Sementara itu, pengujian secara kasat mata menggunakan paper test juga dilakukan untuk melihat ada atau tidaknya abu vulkanik di area Bandara Internasional Minangkabau.
Kristi menuturkan, sejak mendapatkan laporan terjadinya letusan di Gunung Marapi, Dirjen Kristi telah memerintahkan agar Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VI Padang untuk selalu melakukan koordinasi intensif dengan semua pemangku kepentingan penerbangan agar melakukan mitigasi terhadap pelayanan lalu lintas penerbangan di Bandara Internasional Minangkabau untuk menghindari area terdampak abu vulkanik.
Baca Juga: Bandara Minangkabau Berangkatkan 17 Kloter Jemaah Haji
Terkait penanganan letusan gunung berapi serta penanganan dampak abu vulkanik terhadap operasi keselamatan penerbangan, sejak tahun 2019 Ditjen Hubud telah membangun sistem teknologi informasi berbasis web dalam penyediaan informasi aeronautika terpadu melalui I-WISH (Integrated Webbased Aeronautical Information System Handling) yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 153 Tahun 2019.
“Dalam sistem I-WISH ini, pemangku kepentingan yang terlibat seperti Perum Lembaga Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI) atau AirNav Indonesia, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Kantor Otoritas Bandar Udara, Badan Usaha Angkutan Udara/Airlines, Badan Usaha Bandar Udara dan Penyelenggara Bandar Udara, dapat menyampaikan semua informasi dalam hal penanganan abu vulkanik atau yang lebih dikenal dengan CDM (Collaborative Decision Making),” kata Kristi.
“Kami terus melakukan pemantauan berupa pemantauan dan mengidentifikasi potensi ancaman debu vulkanik ke penerbangan, termasuk rute penerbangan dan fasilitas bandara,” ungkapnya. ***