unescoworldheritagesites.com

BPJamsostek dan Kemendagri Beri Perlindungan Sosial ke Perangkat Desa - News

BPJamsostek dan Kemendagri melakukan diseminasi kepada seluruh Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota

 
: Sebagai bentuk respon cepat atas terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa) BPJS Ketenagakerjaan atau (BPJamsostek) dan Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri melakukan diseminasi kepada seluruh Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.
 
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian diwakili Plt Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir mengatakan, ini sejalan dengan Nawacita Presiden Joko Widodo. Yakni membangun Indonesia dari pinggiran, salah satunya dengan memperkuat desa-desa di Indonesia.
 
Peran desa sangat penting dalam menyokong pertumbuhan perekonomian nasional. Untuk itu, Pemerintah mengambil langkah-langkah konkret guna meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat pekerja, khususnya yang berada di wilayah pedesaan.
 
 
Dia juga menyoroti besarnya manfaat dari program jaminan sosial, sekaligus mendorong seluruh Pemda memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh perangkat dan masyarakatnya, sesuai amanah yang termaktub dalam undang-undang.
 
"Tentunya ini merupakan tanggung jawab Pemerintah untuk terus berusaha menyejahterakan masyarakatnya melalui perlindungan dan jaminan sosial yang ada," kata Tomsi, dalam keterangan persnya Jakarta, Kamis (27/6/2024).
 
Di bagian lain, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri La Ode Ahmad P Bolombo menyatakan, akan mempersiapkan Peraturan Pemerintah (PP) dan instrumen operasional lainnya. Agar program jaminan sosial ketenagakerjaan ini dapat segera direalisasikan.
 
 
"Salah satu spirit kita melakukan revisi ini adalah bagaimana perlindungan itu sampai ke desa," tegasnya.
 
Sementata, Direktur Kepesertaan BPJamsostek Zainudin mengapresiasi  kepedulian Pemerintah terhadap perlindungan dan kesejahteraan pekerja di desa.
 
Dia menyebut, ada 2  instruksi Inpres yang berkaitan erat dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Yakni Inpres Nomor 2 Tahun 2021 serta Inpres 4 tahun 2022 terkait Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
 
 
"Karena di UU Desa yang baru ini secara detail menjelaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Program ini sangat penting karena merupakan mandat konstitusi dan program strategis negara untuk mendukung ketahanan nasional," jelasnya.
 
Zainudin menilai, jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjadi alat untuk mencegah dan mengurangi kemiskinan, serta menjamin keberlangsungan pendidikan generasi penerus bangsa melalui manfaat beasiswanya.
 
Diungkapkannya, hingga saat ini jumlah kepesertaan BPJamsostek untuk sektor non ASN di tingkat desa dan RT RW sebanyak 1,7 juta pekerja, dan 547 ribu pekerja rentan yang berada di desa.
 
 
Sementara, imbuhnya, jika melihat struktur pekerja secara nasional, terdapat 61,47 juta pekerja informal yang bekerja di desa. Sehingga, masih sangat luas potensi pekerja yang harus dilindungi BPJamsostek.
 
Saat ini, lanjutnya, BPJamsostek fokus meningkatkan perlindungan jaminan sosial melalui kolaborasi bersama Kemendagri, dalam perlindungan bagi Pemerintahan desa.
 
BPJamsostek dan kementerian/ lembaga lainnya juga terus mendorong untuk perlindungan pekerja pada ekosistem pasar yang di dalamnya terdapat pasar modern dan tradisional.
 
 
Lalu, ekosistem pada e-commerce dan UMKM, serta yang terakhir ekosistem pada pekerja rentan. Seperti pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah, pekerja miskin dan tidak mampu.
 
Dari sisi manfaat, sepanjang tahun 2023, BPJamsostek telah membayarkan 1,91 juta klaim untuk seluruh pekerja di desa, dengan total manfaat senilai Rp 19,06 triliun.
 
Zainudin memastikan, BPJamsostek siap bersinergi dengan seluruh Pemda untuk mewujudkan pekerja yang sejahtera dan bebas cemas.
 
Sementara itu, secara terpisah, Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Jakarta Kebon Sirih Indra Iswanto mengapresiasi Pemerintah atas pengesahan UU Desa, yang berdampak pada terlindunginya ekosistem pekerja di desa.
 
Indra berharap adanya revisi UU Desa dan peraturan turunannya nanti. Hal ini dilakukan untuk makin memudahkan terhadap akuisisi kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama para pekerja informal (Bukan Penerima Upah)
 
Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan hingga tingkat desa merupakan terobosan penting. Tidak hanya untuk melindungi pekerja di pedesaan, tapi juga memperluas kepesertaan BPJamsostek hingga ke pelosok. 
 
“Saya dan jajaran selalu siap mendukung program pemerintah untuk tercapainya universal coverage Jaminan Sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia," tutur Indra.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat