: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja menguraikan peraturan dan perizinan yang bertujuan untuk meningkatkan iklim usaha dan daya saing.
Menurut Menko Airlangga, hal itu penting karena iklim usaha yang baik dapat menarik investasi yang berkualitas dan memberikan multiplier effect, termasuk bertambahnya lapangan kerja, hal penting yang memang harus disiapkan.
"Pemerintah melakukan reformasi struktural dengan menerbitkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk mendorong lapangan kerja yang lebih banyak dan inklusif,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, dikutip Skid, Sabtu (15/12/2023).
Miss Chinese Indonesia, Kimberlyn Sugiyanto Termotivasi Kembangkan Potensi Diri
Berbagai aturan turunan telah diselesaikan sejak dikeluarkan pertama kali UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Implementasinya telah menjadi bagian dari upaya reformasi struktural yang dilakukan pemerintah, terutama dalam menanggulangi situasi ekonomi makro saat pandemi Covid-19 terjadi.
Pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, keluarnya UU Nomor 6 Tahun 2023 yang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah menjadi langkah tepat untuk menjawab situasi yang sangat tidak mudah di tataran global pada tahun 2022 bagi fase pemulihan ekonomi Indonesia.
Lebih lanjut, UU Cipta Kerja sendiri telah membawa dampak positif bagi perekonomian Indonesia dan divalidasi oleh laporan berbagai lembaga internasional.
Baca Juga: Bapenda Kota Bekasi Rancang Regulasi Baru untuk Meningkatkan Kedisiplinan Wajib Pajak
Berdasarkan laporan analisis Bank Dunia pada publikasi Indonesia Economic Prospects (IEP), Desember 2022, melalui UU Cipta Kerja berdampak positif terhadap peningkatan Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia, bahkan mampu lebih tinggi dari PMA sebelum reformasi dilaksanakan.
Total realisasi PMA meningkat rata-rata sebesar 29,4% pada lima triwulan setelah diterbitkannya UU Cipta Kerja (pasca-kebijakan) dibandingkan pra-kebijakan pada lima triwulan sebelumnya.
Kemudian, Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) dalam publikasi “Product Market Regulation in Indonesia: An International Comparison” yang dirilis pada 12 Desember 2022 menyebutkan bahwa berdasarkan hasil identifikasi awal, implementasi UU Cipta Kerja dapat mengurangi hambatan untuk Foreign Direct Investment (FDI) ) ) ) lebih dari sudut dan mengurangi hambatan perdagangan dan investasi hampir 10% pada tahun 2021.
Baca Juga: Bank Jatim Fasilitasi Pasar Induk Diantara Tani yang Diresmikan Jokowi
Dari data Badan Pusat Statistik (BPS), total angkatan kerja Indonesia per Agustus 2023 mencapai 147,71 juta orang atau bertambah 3,99 juta orang dibandingkan Agustus 2022.
Sementara penduduk yang bekerja sebanyak 139,85 juta orang atau naik sebanyak 4,55 juta orang mulai Agustus 2022.