unescoworldheritagesites.com

Angkutan Barang Dibatasi Selama Libur Lebaran 2024/1445 H - News

Angkutan barang terutama truk dibatasi selama libur Lebaran 2024.

: Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri dan Kementerian PUPR secara resmi telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H pada tanggal 5 Maret 2024. SKB tersebut memuat pengaturan pembatasan operasional angkutan barang jelang, selama dan usai libur lebaran mendatang.

SKB Nomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/11/2024, 40/KPTS/Db/2024 ditandatangani oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat (Hubdat) Hendro Sugiatno, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol Aan Suhanan, dan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga Hedy Rahadian.

"Melalui SKB ini perjalanan pada masa libur lebaran nanti akan ada pengaturan juga pembatasan demi keselamatan, kenyamanan serta ketertiban bersama. Sebagaimana yang sudah kita ketahui akan ada sekitar 193 juta orang yang akan bergerak," ungkap Hendro, di Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Baca Juga: Kemenhub, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR Terbitkan SKB Antisipasi Libur Isra Miraj dan Imlek

Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih. Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

"Kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, serta barang pokok," tuturnya.

Namun kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

Baca Juga: Ditjen Hubdat-Korlantas Polri Adakan SKB Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Libur Panjang

"Mengingat prediksi tingginya angka mobilitas saat libur lebaran nanti, perlu dilakukan pembatasan angkutan barang agar meningkatkan kelancaran lalu lintas karena jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non tol," ucapnya.

Pembatasan kendaraan angkutan barang diberlakukan mulai hari Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 waktu setempat sampai dengan hari Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat.

Ruas jalan tol yang dibatasi;  1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung; 2. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang- Merak.

3.DKI Jakarta: a) Prof. Dr Ir Sedyatmo; b) Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan c) Dalam Kota Jakarta. 4. DKI Jakarta dan Jawa Barat: a) Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong - Cigombong - Cibadak; b) Bekasi - Cawang - Kampung Melayu; dan d) Jakarta - Cikampek.

Baca Juga: Kakorlantas Polri dan Dirjen Hubdat Gelar Penandatanganan SKB Terkait Kendaraan Angkutan Barang Arus Balik

4. Jawa Barat: a) Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi; b) Cileungi - Cimalaka - Dawuan; c) Cikampek - Palimanan - Kanci; c) Jakarta - Cikampek II Selatan (fungsional). 6. Jawa Barat - Jawa Tengah; Kanci - Pejagan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat