unescoworldheritagesites.com

Sejumlah Bandara Internasional Ditetapkan Dorong Penguatan Bisnis Penerbangan Nasional - News

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional.

:  Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Keputusan Menteri (KM) Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024 lalu.

KM ini menetapkan 17 (tujuh belas) bandar udara di Indonesia yang  berstatus sebagai bandara internasional, dari semula 34 bandara internasional. Tujuan penetapan ini secara umum adalah untuk dapat mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi Covid 19. Keputusan ini juga telah dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.

Dalam praktik penyelenggaraan bandara internasional di dunia, beberapa negara juga melakukan penyesuaian jumlah bandara internasionalnya. Sebagai contoh, India dengan jumlah penduduk 1,42 milyar hanya memiliki 35 bandara internasional. Sedangkan Amerika Serikat dengan penduduk 399,9 juta mengelola 18 bandara internasional.

Baca Juga: Menhub Budi Karya Sumadi Nilai Pembangunan Bandara IKN Berjalan Sesuai Rencana

“KM 31/2004 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri. Selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain,"  kata Adita Irawati, Jubir Kemenhub di Jakarta, Jumat (26/4/2024).

Ke-17 bandara yang ditetapkan sebagai bandara internasional sebagai berikut:  1.Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh; 2.  Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara; 3. Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatra Barat;  4. Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau; 5.Bandara Hang Nadim, Kepulauan Riau.

Berikutnya; 6.Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten; 7.    Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta; 8.            Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat; 9.     Bandara Kulonprogo, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta; 10. Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur; 11. Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali; 12. Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, NTB.

Baca Juga: Bandara Sam Ratulangi Kembali Beroperasi Normal

Selanjutnya 13. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur; 14. Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan; 15.       Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara; 16.      Bandara Sentani, Jayapura, Papua; 17.Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT.

Menurut  data Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub  dari 34 bandara internasional yang dibuka dari 2015-2021, bandara yang melayani penerbangan niaga berjadwal luar negeri dari/ke berbagai negara adalah  Soekarno-Hatta - Jakarta, I Gusti Ngurah Rai - Bali, Juanda - Surabaya, Sultan Hasanuddin - Makassar, dan Kualanamu – Medan.

Beberapa bandara internasional hanya melayani penerbangan jarak dekat dari/ke satu atau dua  negara saja. Bandara internasional lainnya hanya beberapa kali melakukan penerbangan internasional, bahkan ada yang sama sekali tidak memiliki pelayanan penerbangan internasional. Dua kriteria bandara yang terakhir ini menyebabkan operasional menjadi tidak efektif dan efesien dalam pemanfaatannya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Tingkatkan Fungsi Bandara untuk Mitigasi Bencana, Konektivitas dan Pacu Pertumbuhan Ekonomi

Meskipun ke-17  bandara internasional telah ditetapkan, bandara yang status penggunaannya sebagai bandar udara domestik pada prinsipnya tetap dapat melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan tertentu secara temporer (sementara), setelah mendapatkan penetapan oleh Menteri Perhubungan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional, yaitu untuk kegiatan tertentu meliputi:  a.Kenegaraan; b. Kegiatan atau acara yang bersifat internasional; c. Embarkasi dan Debarkasi haji; d. Menunjang pertumbuhan ekonomi nasional, seperti industri pariwisata dan perdagangan; atau e.Penanganan bencana.

Penataan bandara secara umum  akan terus dievaluasi secara berkelanjutan. Sehingga penataan dan operasional bandara juga akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang berkembang.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat