: BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kantor Wilayah Jawa Timur menyerahkan bantuan 1.000 paket sembako kepada buruh, dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2024.
Bantuan sembako dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional tersebut diserahkan BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur. Selanjutnya, bantuan itu akan disalurkan kepada perwakilan serikat pekerja dan serikat buruh Jawa Timur.
“Kegiatan ini di samping memperingati Hari Buruh Internasional juga untuk meningkatkan keterlibatan dengan serikat pekerja atau serikat buruh,” ujar Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Hadi Purnomo.
Baca Juga: Masyarakat Indonesia Diingatkan agar Waspadai Datangnya Bahaya Gelombang Panas
Selain itu, kata dia, bantuan sembako ini juga merupakan wujud kepedulian, apresiasi dan memberikan manfaat langsung kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Bersamaan dengan penyerahan paket sembako, Kanwil BPJamsostek Jawa Timur juga menyerahkan manfaat langsung kepada peserta berupa Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM) dan beasiswa.
Manfaat program BPJamsostek tersebut diserahkan oleh Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono di Gedung Gubernur, Rabu (1/5/2024).
Baca Juga: Aklamasi Saat Munas Golkar bagi Airlangga (bukan) Solusi bagi Jokowi (dan lingkaran dalam)
“Semoga dengan adanya santunan dan manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan dapat bermanfaat dan membantu keberlangsungan hidup para ahli waris yang ditinggalkan,” ujar Hadi.
Merujuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJamsostek mempunyai tanggung jawab untuk menyelenggarakan jaminan sosial berupa program JKK, JKM, JHT dan JP, serta program JKP sejak tahun 2021.
Hadi mengimbau seluruh pengusaha dan pekerja di berbagai sektor baik sektor penerima upah (PU), bukan penerima upah (BPU), untuk memproteksi diri dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Hal ini merupakan bukti nyata negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Hadi Purnomo. ***