unescoworldheritagesites.com

Permedag 8/2024 Berlaku, Menko Airlangga Langsung Tinjau Pengeluaran Tumpukan Kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok - News

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto didampingi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, melakukan peninjauan langsung pemberlakuan kebijakan relaksasi impor di Jakarta International Container Terminal, Pelabuhan Tanjung Priok, J (ekon.go.id)

: Tidak perlu menunggu berlama-lama, sehari setelah mengumumkan berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melakukan peninjauan langsung pemberlakuan kebijakan relaksasi impor di Jakarta International Container Terminal, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu (18/5/2024).

Didampingi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, pada kesempatan tersebut Menko Airlangga juga melihat secara langsung pengeluaran party barang sebanyak 5 kontainer komoditas  besi baja.

Dalam sesi doorstop dengan awak media, Menko Airlangga  menjelaskan lebih lanjut 5 kontainer yang akan dikeluarkan tersebut yakni 4 kontainer dari PT Denso Indonesia yang telah memiliki Laporan Surveyor sehingga telah memenuhi ketentuan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dan 1 kontainer dari PT Pandu Equator Prima yang secara langsung telah memenuhi ketentuan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 karena berstatus Mitra Utama Kepabeanan (MITA).

Permendag 8/2024 yang mulai diberlakukan mulai tanggal 17 Mei 2024 memuat sejumlah pokok-pokok kebijakan yang diantaranya yakni relaksasi perizinan impor terhadap 7 kelompok barang yang sebelumnya dilakukan pengetatan impor seperti elektronik, alas kaki, pakaian jadi, aksesoris, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, tas, hingga katup.

“Dengan arahan Pak Presiden kemarin untuk menyelesaikan permasalahan perizinan impor itu telah diterbitkan Permendag 8 Tahun 2024 dan hari ini diharapkan akibat dari Permendag itu kontainer yang tertumpuk 17 ribu ini bisa segera diselesaikan,“ ungkap Airlangga yang Ketua Umum Partai Golkar itu.

Menko Airlangga menegaskan agar Kementerian/Lembaga terkait untuk ikut  mendukung upaya percepatan penyelesaian permasalahan perizinan impor tersebut seperti mendorong percepatan penerbitan Persetujuan Impor dan percepatan penyelesaian Pertimbangan Teknis.

“Saya juga meminta seluruh jajaran Pelabuhan Bea Cukai yang ada di pelabuhan, Kepala Kantor Pelayanan Utama, Direktur Layanan Industri Sucofindo, Surveyor Indonesia, Pimpinan JICT untuk bekerja seperti  kapal Saturday, Sunday, holiday included sehingga semua kerjaan 24 jam mengeluarkan barang 17 ribu sampai barang ini selesai. Arahan Bapak Presiden barang ini supaya segera dapat dikeluarkan,” kata Menko Airlangga.

Pada hari ini, Sabtu, kebijakan relaksasi impor tersebut diikuti dengan pengeluaran (release) untuk beberapa kelompok komoditas yang telah memenuhi ketentuan relaksasi perizinan impor yang dipersyaratkan dalam Permendag 8/2024 antara lain berupa produk besi baja, tekstil, tas, dan elektronik. Komoditas tersebut diimpor oleh 10 perusahaan dan telah tiba Pelabuhan Tanjung Priok sejak 10 Mei 2024.

"Kami dari Kementerian Keuangan Direktorat Jendreal Bea dan Cukai menyambut gembira perubahan Permendag 36/2024 menjadi Permendag 8/2024 yang menyederhanakan proses persyaratan untuk pelepasan kontainer tersebut, dengan tadi perubahan persyaratan menjadi hanya Laporan Surveyor,“ ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Permendag 8/2024 diterbitkan untuk merespons kendala dan hambatan yang dihadapi terkait dengan proses importasi barang saat ini setelah pemerintah memberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 jo. 3 Tahun 2024 jo. 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, serta menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan yang menetapkan kembali Daftar Barang yang Terkena Larangan Pembatasan Impor.

Pengetatan impor dan penambahan persyaratan perizinan impor berupa pertimbangan keknis telah menimbulkan hambatan pada proses perizinan impor serta mengakibatkan terjadinya penumpukan kontainer di sejumlah pelabuhan utama, termasuk Pelabuhan Tanjung Priok. Hingga saat ini paling tidak terdapat 17.304 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok karena belum dapat mengajukan dokumen impor serta belum diterbitkan persetujuan impor dan pertimbangan teknis. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat