unescoworldheritagesites.com

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Karyawan BPJamsostek Mangga Dua Bagi-bagi Tas Ramah Lingkungan   - News

Karyawan BPJamspstek Cabang Jakarta Mangga Dua

: Peringati Hari Lingkungan Hdup Sedunia, karyawan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Jakarta Mangga Dua turut berpartisipasi dengan membagi-bagikan tote bag atau tas belanja ramah lingkungan kepada warga sekitar.

Kegiatan dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia tersebut merupakan employee volunteering yang mengangkat tema 'Go Green'.

”Kami menyelenggarakan employee volunteering atau kegiatan sosial karyawan kali ini dengan mengusung tema isu lingkungan hidup karena memang bertepatan dengan peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang jatuh setiap 5 Juni,” ungkap Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJamsostek Jakarta Mangga Dua Dessy Sriningsih, di Jakarta, Rabu (5/6/2024).

Baca Juga: Bahaya Biologis, Forum ILC Langkah Nyata Indonesia dalam Atasi  di Tempat Kerja

Menurut Dessy, seluruh pengadaan tote bag itu, murni dari hasil pengumpulan dana pribadi karyawan BPJamsostek Jakarta Mangga Dua. Tote Bag dibagi-bagikan kepada warga atau pengunjung sekitar Kantor Cabang BPJamsostek Jakarta Mangga Dua yang berada di lingkungan pusat perbelanjaan di Mangga Dua.

”Pesan penting dari kegiatan pembagian tote bag ini adalah penggunaan tas belanja yang bisa digunakan berulang kali sebagai pengganti tas kresek atau tas plastik. Kita tahu plastik saat ini menjadi masalah polusi dunia, terutama mencemari sungai dan laut yang dapat menjadi sumber bencana banjir maupun mengancam keselamatan biota,” terang Dessy.

Dessy mengemukakan, dalam kegiatan itu pihaknya juga sekaligus mengampanyekan 'Kerja Keras Bebas Cemas' (KKBC). Yaitu, sosialisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), khususnya untuk kelompok pekerja bukan penerima upah (BPU).

Baca Juga: Menaker Bawa Misi Pelindungan Pekerja dan Kesetaraan di Konferensi Perburuhan Internasional

Dessy menjelaskan, khusus untuk kelompok BPU tersedia tiga program perlindungan pekerja yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta Jaminan Hari Tua (JHT).

Peserta kelompok ini dapat mendaftar dalam dua program perlindungan dasar yaitu JKK dan JKM. Kedua program itu memerlukan iuran per bulan hanya Rp16.800. Dessy menyebut dengan iuran semurah itu, peserta sudah berhak dengan sederet manfaat perlindungan yang sangat besar dari negara.

Seperti manfaat JKK yaitu memberikan layanan pemulihan tanpa batas biaya dan batasan waktu kepada peserta yang kecelakaan kerja.

Baca Juga: Kemnaker Perkuat Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Kawasan Eropa

"Seluruh kebutuhan medis peserta berapa pun biayanya dan berapa pun lama perawatan di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) atau rumah sakit mitra kami akan dipenuhi dari Jaminan Kecelakaan Kerja sampai peserta sembuh dan sampai peserta bekerja kembali,” ungkap Dessy.

Jika peserta meninggal karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapat santunan senilai 48 kali upah yang terdaftar.
Jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapat santunan Rp42 juta.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat