unescoworldheritagesites.com

Laporkan Hakim PTUN ke KY dan Bawas MA, Rudyono Darsono Sebut Demi Peradilan yang Bersih - News

Rudyono Darsono (kedua dari kiri) melaporkan hakim. PTUN ke Bawas MA dan KY, Kamis (27/6/2024).

SUARAKARYA.ID: Salah satu hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) serta Komisi Yudisial (KY).

Laporan dibuat oleh pihak yayasan yang menaungi Universitas 17 Agustus 1945 (UTA '45) Jakarta, Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta.
"Kita laporkan dalam rangka membantu Bawas MA dan KY dalam pengawasan terhadap hakim. Sebab kami ingin kedepan, kita mempunyai peradilan yang bersih, bertanggungjawab dan yang utama berkeadilan," kata perwakilan Yayasan, Rudyono Darsono, Kamis (27/6/2024), kepada wartawan, Jakarta.

"Jadi sekecil apa pun pelanggaran yang kita ketahui dalam persidangan, pasti kita laporkan, kalau semua pengacara dapat menjalankan ini, pasti kedepan kita akan mendapatkan keadilan yang kita cita-citakan," ujarnya menambahkan.

Baca Juga: Oknum Pengurus Parpol Besar Diduga di Balik Blokir SABH Yayasan UTA 45 Jakarta

Hakim yang dilaporkan ialah yang mengadili perkara gugatan yang sedang disidangkan PTUN Jakarta terkait pemblokiran Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Yayasan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen AHU Kemenkumham).

"Hakim yang kami laporkan kepada Bawas MA dan Komisi Yudisial terkait kesalahan prosedur atau tidak menjalankan SOP persidangan pada PTUN dengan benar," kata Rudyono.

Menurut dia, Pertama, hakim tersebut tak meminta dilampirkannya atau membiarkan tergugat tidak melampirkan "surat kuasa khusus dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) sebagai tergugat", pada e-court persidangan di PTUN hingga saat ini.

Baca Juga: Rudyono Darsono Berharap Ahmad Basarah Datang ke PTUN Jelaskan Alasan Pemblokiran Yayasan UTA '45 Jakarta

"Surat kuasa khusus itu sendiri adalah identitas atau legalitas seorang kuasa hukum untuk mewakili baik tergugat maupun penggugat," tuturnya.

Kedua, Hakim anggota tersebut, lanjut Rudy, juga meminta kepada penggugat untuk melengkapi berkas terkait administrasi atas permintaan tergugat, Padahal, kata dia, persidangan sudah menyelesaikan tahap pemeriksaan saksi-saksi dan pembuktian dan akan masuk pada tahap kesimpulan.

"Yang sesuai SOP, tahap administrasi itu ada pada saat dismissal, selesai dari dismissal maka seluruh peradministrasian dianggap telah selesai dan sidang dapat dilanjutkan pada pokok perkara," tutur Rudyono.

Baca Juga: Mahasiswa Minta Polisi Hentikan Kriminalisasi Civitas Akademika UTA' 45 Dihentikan

"Jadi setelah dismissal, tidak ada lagi permasalahan administrasi persidangan yang bisa dipersoalkan," tutur doktor hukum tersebut.

Terkait hal itu, pihaknya membuat pengaduan ke pihak terkait. Menurut Rudy, pihaknya merasa aneh dengan sikap hakim tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat