unescoworldheritagesites.com

BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa Sosialisasikan Manfaat Program bagi Pelaku UMKM - News

Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa di kalangan UMKM juga diwarnai dengan penyerahan santunan

: BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa menggelar sosialisasi manfaat dan program jaminan sosial ketenagakerjaan di kalangan pelaku UMKM di wilayah Kecamatan Genteng Surabaya.

Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa yang melibatkan 45 UMKM dari lima kelurahan yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Genteng, pada Rabu (26/6/2024) ini juga dihadiri oleh Camat Genteng, Muhammad Aries Hilmi.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa Adventus Edison Souhuwat, berharap agar seluruh UMKM di Kecamatan Genteng Surabaya segera mendapat perlindungan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa Lindungi Ribuan Atlet Airlangga Cup VII Kejurnas Pencak Silat

Selain sosialisasi manfaat program, kegiatan ini juga diwarnai dengan penyerahan santunan jaminan kematian (JKM). Santunan sebesar Rp42 juta ini diserahkan secara simbolis kepada ahli waris almarhumah Safri Hayati yang merupakan pelaku UMKM Dapur Wahyu Kelurahan Peneleh, Kecamatan Genteng.

Dalam keterangan kepada media, Adventus Edison Souhuwat yang biasa dipanggil Sonny tersebut menjelaskan, bahwa setiap UMKM atau pekerja dapat terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Bukan hanya pekerja kantoran yang dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, tetapi setiap pekerja baik formal maupun informal dapat terlindungi dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Baca Juga: Safety Talk, BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa Dorong Perlindungan Bagi Pekerja Kontruksi

Para pelaku UMKM, kata dia, bisa terdaftar minimal tiga program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Sesuai amanat undang-undang dan PP 44/2015 dan Permenakertrans 5/2021, untuk kejadian kecelakaan kerja akan diberikan pengobatan dan perawatan sampai sembuh atau pengobatannya dinyatakan selesai secara medis.

"Fasilitas untuk kebutuhan medis itu diberikan tanpa ada batasan biaya sesuai kebutuhan medis. Ada juga penggantian penghasilan selama sakit juga kami bayarkan (kami namakan STMB), itu sudah merupakan komitmen kami,” ujar Sonny.

Baca Juga: BPJAMSOSTEK Surabaya Karimunjawa Lindungi 621 Mahasiswa KKN UNUSA

Selain itu, lanjutnya, jika peserta mengalami risiko meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka ahli waris akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp42 juta.

Bahkan jika rutin membayar iuran selama 3 tahun maka 2 anak dari pekerja mendapatkan beasiswa dengan total Rp174 juta.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat