unescoworldheritagesites.com

Angkutan Lebaran 2023, Setiap Bandara Wajib Informasikan Tarif Angkutan Udara - News

setiap bandara diwajibkan informasikan tarif tiket pesawat ke berbagai tujuan

: Libur (Lebaran) panjang yang kerap mendorong pemberi jasa angkutan membubungkan tarif sampai selangit, termasuk maskapai penerbangan, mendorong Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara (Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) M Kristi Endah Murni  untuk memerintahkan Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) dan Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) menyampaikan informasi dan publikasi kepada masyarakat.

Isinya tentang Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) untuk seluruh rute penerbangan, sehingga  masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara tidak sampai merasa terjebak dan tercekik.

Hal itu dimaksudkan juga dalam rangka monitoring dan pelayanan informasi terhadap tarif angkutan udara khususnya pada periode Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023 (1444 H). "Gunakan media informasi yang jelas kepada pengguna jasa angkutan udara dan masyarakat secara umum dalam bentuk banner, display, video yang ada di bandara-bandara terkait Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) untuk seluruh rute penerbangan," kata Maria Kristi, Kamis (6/4/2023) di Jakarta.

Baca Juga: Ditjen Hubud Kemenhub Jatuhkan Sanksi Tegas Terhadap Maskapai Penerbangan Pelanggar TBA

Maria Kristi menuturkan penyelenggara bandar udara agar melakukan beberapa hal. 1. Menyampaikan informasi dan publikasi melalui media informasi yang jelas kepada pengguna jasa angkutan udara dan masyarakat secara umum dalam bentuk banner, display, video di bandara-bandara terkait TBA/TBB untuk seluruh rute penerbangan dari bandara terkait, sesuai ketentuan dalam KM 106 Tahun 2019 dan besaran biaya tambahan (fuel surcharge) sesuai KM 7 Tahun 2023; 2. Informasi kepada pengguna jasa angkutan udara untuk melaporkan kepada pihak Penyelenggara Bandar Udara apabila terdapat pelanggaran berupa penerapan tarif angkutan udara yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku; 3. Laporan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara apabila terdapat pelanggaran berupa penerapan tarif angkutan udara yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.

“Saya himbau kepada pengguna jasa angkutan udara untuk tidak segan-segan melaporkan kepada pihak penyelenggara Bandar Udara apabila ditemukan pelanggaran penerapan tarif angkutan udara yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku. Pengaduan tersebut akan segera kami tindaklanjuti oleh Inspektur Penerbangan di Kantor Otoritas Bandar Udara dan Direktorat Angkutan Udara,” tutur Maria Kristi.

Hal tersebut, sesuai aturan TBA/TBB berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Baca Juga: Ditjen Hubud-Casa Australia Adakan Workshop Keselamatan Penerbangan

Sedangkan besaran biaya tambahan (fuel surcharge) diatur sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 7 Tahun 2023 tentang Besaran Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Pengawasan terhadap penerapan tarif tiket angkutan udara dilakukan oleh Inspektur Penerbangan Bidang Angkutan Udara di Kantor Otoritas Bandar Udara (OBU) dan Direktorat Angkutan Udara dibantu oleh Penyelenggara Bandar Udara (UPBU dan BUBU) di masing-masing wilayah kerjanya. Hasil pengawasan tersebut dilaporkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan berlaku.

"Apabila operator penerbangan ditemukan melakukan pelanggaran ketentuan TBA/TBB, akan segera kami kenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," Maria Kristi menegaskan. ***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat