: Pemerintah terus mendorong penggunaan produk dalam negeri pada proyek-proyek besar diberbagai sektor, termasuk konstruksi yang dibiayai dari APBD atau APBN. Upaya mendorong produk dalam negeri itu, digulirkan pemerintah seiring dengan terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 yang merupakan penetapan atas Peraturan Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja.
Undang-undang juga mengharuskan alokasi anggaran pemerintah dalam pengadaan barang dan jasa memiliki tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) paling sedikit 40 persen.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berdasarkan data e-monitoring menyebutkan penggunaan PDN dalam belanja infrastruktur PUPR tahun 2022 mencapai angka 93,4 persen atau senilai Rp112 triliun dari rencana sebesar Rp120 triliun.TKDN paling sedikit 40 persen ini untuk memberikan toleransi dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa mengingat masih adanya barang-barang yang harus impor, terutama untuk pekerjaan yang menggunakan teknologi tinggi.
Baca Juga: Menko PMK Awali Gerakan Berzakat di Kemenko PMK
Sebagai gambaran pengadaan elevator dan eskalator, beberapa merek untuk komponen mesin masih harus impor, sedangkan untuk penutup, rantai, dan lain sebagainya sudah banyak diproduksi di dalam negeri.
Hanya saja pemanfaatan PDN seperti ini tidak bisa dibebankan kepada pemerintah sepenuhnya. Peran mitra kerja, dalam hal ini konsultan perencana dan penyedia barang/jasa, sangat memegang peranan penting agar TKDN dapat optimal terserap.
Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian dalam upaya meningkatkan PDN berperan sebagai regulator, yakni menerbitkan pedoman pelaksanaan yang di dalamnya mengatur juga soal sanksi bagi pelanggar.
Pedoman ini juga dipakai untuk pekerjaan yang dibiayai dari luar negeri, termasuk proyek-proyek EPC (Engineering Procurement Construction) atau proyek yang mulai dari perencana, pengadaan, hingga konstruksi dikerjakan satu perusahaan pemenang tender.
Baca Juga: Ratusan Anak Yatim di Jakarta Timur Disantuni Menjelang Berakhirnya Ramadhan 1444 H
Kebijakan pemerintah untuk mendorong penggunaan PDN juga didukung kalangan konsultan yang selama ini menjadi ujung tombak pengadaan barang dan jasa pemerintah. Meskipun pemerintah sudah memiliki e-katalog sebagai pedoman pengadaan barang dan jasa, namun di kalangan konsultan ini menjadi garda terdepan untuk memfilter vendor-vendor dalam rangka pemenuhan TKDN di atas 40 persen.
Terkait hal itu, Ikatan Nasional Konsultan Nasional Indonesia (Inkindo) sebagai organisasi yang mewadahi 6.000 perusahaan konsultan di Indonesia menghimpun vendor di bidang konstruksi sebagai langkah memuluskan program PDN ke depan.
Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Inkindo, Erie Heryadi mengatakan peran vendor sangat penting dalam pekerjaan konstruksi karena menjadi bagian dari rantai pasok untuk mengoptimalkan PDN.
Baca Juga: NU dan PWI Kota Depok Bersama Artis Ibukota Gelar Bukber dan Santunan Anak Yatim
Sehubungan hal itu, kata Erie, hubungan konsultan dengan vendor akan terus ditingkatkan agar rantai pasok ini dapat dipersingkat, sehingga mampu meningkatkan efisiensi dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.