unescoworldheritagesites.com

Kemenhub Susun Penetapan Alur Pelayaran Masuk Pelabuhan Gunung Sitoli - News

penetapan alur pelayaran Pelabuhan Gunung Sitoli

: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyusun penetapan alur pelayaran masuk Pelabuhan Gunung Sitoli, Pulau Nias, Sumatera Utara (Sumut). Hal itu dilakukan mengingat Pelabuhan Gunung Sitoli terbesar di Pulau Nias yang memiliki peran penting dalam menghubungkan Pulau Nias dengan dunia luar.

Pelabuhan ini memiliki potensi besar untuk menjadi pintu gerbang bagi perdagangan, pariwisata, serta pertumbuhan perekonomian di wilayah Kabupaten Nias dan sekitarnya. Atas dasar itulah, Kemenhub cq Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut (Hubla) melalui Direktorat Kenavigasian bersama Institusi, Kementerian/Lembaga, serta stakeholder terkait menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas penetapan alur pelayaran masuk Pelabuhan Gunung Sitoli, Sumatera Utara bertempat di Swiss-Bellin Bogor,  (22/6/2023).

Direktur Kenavigasian, Capt Budi Mantoro, mengatakan bahwa kegiatan FGD ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk mencari solusi terbaik yang mampu mengkomodir berbagai kepentingan, mulai dari kepentingan ekonomi, lingkungan, keamanan, hingga efisiensi operasional Pelabuhan.

“Melalui FGD ini, para ahli, pemangku kepentingan dan pakar maritim dapat bertemu untuk berbagi pengetahuan, pengalaman, serta pandangan mereka mengenai rencana penetapan alur-pelayaran masuk Pelabuhan Gunung Sitoli. Dengan demikian, bersama-sama kita dapat memastikan penetapan alur pelayaran ini tidak hanya dapat memenuhi kebutuhan saat ini, tetapi juga dapat menghadapi tantangan yang mungkin kita hadapi di masa depan,” ujar Budi.

Baca Juga: Keselamatan Pelayaran dan Kesejahteraan Pelaut Seiring Sejalan

Pelabuhan Gunung Sitoli, menurut  Budi memiliki hierarki sebagai Pelabuhan Pengumpul yang berfungsi sebagai titik masuk dan keluar barang, baik secara nasional maupun internasional di wilayah Kabupaten Nias provinsi Sumatera Utara dan sekitarnya.

Pelabuhan ini juga berfungsi sebagai tempat pelayanan dan distribusi logistik, serta memiliki peran strategis dalam mendukung sektor pariwisata di sekitar Kepulauan Nias dan industri perikanan dalam kegiatan pengangkapan ikan dan distribusi hasil tangkapan melalui jalur laut.

Budi menerangkan, Pelabuhan Gunung Sitoli ini berperan sebagai pusat aktivitas logistik yang mendukung perekonomian lokal. Melalui Pelabuhan ini pula, berbagai jenis barang dapat diimpor dan ekspor, sehingga tentunya menjadi salah satu kontributor bagi pertumbuhan perekonomian dan peningkatan lapangan kerja di wilayah Kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara.

“Oleh karenanya, penataan Alur Pelayaran di Pelabuhan Gunung Sitoli sudah selayaknya dilaksanakan untuk dapat menetapkan alur pelayaran yang ideal dan memenuhi berbagai aspek kepentingan keselamatan, kelancaran bernavigasi, serta melindungi kelestarian lingkungan maritim,” tegas  Budi.

Baca Juga: Kemenhub Dorong Kampus & Lulusan Jadi Agent of Change Lindungi Laut dari Dampak Pelayaran

Budi mengungkapkan hasil survey-hidrooseanografi yang telah dilakukan menunjukan data teknis rencana alur pelayaran di Pelabuhan Gunung Sitoli, yakni memiliki alur dengan panjang ± 0.231 NM atau ± 429,38 m dan lebar 192.02 m, serta kedalaman alur bervariasi dari 103 m LWS hingga 144 m LWS.

Saat ini, Pelabuhan Gunung Sitoli memiliki jumlah Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) sebanyak 2 (dua) unit berupa Menara Suar dan Lampu Pelabuhan. Memiliki sistem rute alur dua arah, tidak terdapat area ranjau, pipa dan kabel bawah laut, dan memiliki Stasiun Radio Pantai (SROP) yang melayani di alur pelayarannya. Secara keseluruhan, kedalaman perairan di alur pelayaran juga cukup dalam, antara 8 sampai dengan lebih dari 100 meter dan aman karena merupakan Pelabuhan terbuka.

“Berdasarkan hasil survei, maka diperkirakan ukuran kapal dengan draft maksimal 8 meter dapat masuk ke alur pelayaran Pelabuhan Gunung Sitoli. Hal ini sesuai dengan rencana kapal terbesar menurut Rencana Induk Pelabuhan (RIP) yang berukuran 6.022 GT dengan LoA 99.80 m, lebar 18.00 mm dan draft 5.8 m,” terangnya.

Budi juga mengatakan, penetapan koridor alur-pelayaran, sistem, rute, tata cara berlalu lintas, serta daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh Pemerintah sebagaimana amanat dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat