unescoworldheritagesites.com

Gandeng Media, BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa Perluas Perlindungan Bagi Pekerja - News

Suasana saat event Ngopidia di Surabaya

: BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa menggandeng berbagai kalangan untuk memperluas perlindungan bagi pekerja. Kali ini mereka meningkatkan sinergitas dengan kalangan media.

Melalui event Ngopidia “Ngopi Pagi Bersama Media” di sebuah kedai kopi, BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa menjelaskan tentang manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai perlindungan paripurna bagi tenaga kerja.

"BPJS Ketenagakerjaan dibentuk sebagai upaya pemerintah untuk mengimplementasikan kesejahteraan tenaga kerja," ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa, Adventus Edison Souhuwat, kemarin.

Baca Juga: Profil dan Karya Mark Zuckerberg: Mengungkap Ciri Khasnya dalam Berbisnis

Selain menyasar kalangan pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa juga bekerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi untuk memberi perlindungan bagi para mahasiswa magang.

Sesuai Permenaker RI Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 35, katanya, para pemberi kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan mahasiswa kerja praktik atau peserta pendidikan pengembangan bakat dan minat ke dalam program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

“Karena risiko kecelakaan kerja bisa menghampiri siapa saja, termasuk mahasiswa dan pelajar magang. Jadi mereka pun harus mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Baca Juga: Kemnaker: Penyusunan Struktur dan Skala Upah Demi Terwujudnya Upah yang Berkeadilan

Dalam kesempatan itu, pihaknya juga berupaya menginformasikan kepada para pekerja yang sudah berusia 56 tahun, untuk segera mengambil manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT). Tapi praktiknya, tidak semua pekerja langsung mengambil saldo JHT-nya tersebut usai diinformasikan.

"Bagi yang sudah berhenti bekerja, dan ingin buka usaha, saldo JHT bisa dimanfaatkan untuk menambah modal usaha, dari pada pinjam ke lembaga keuangan. Tapi banyak yang tidak segera mengambil karena ternyata masih bekerja dan merasa masih punya penghasilan," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Sonny juga menjelaskan tentang manfaat layanan tambahan (MLT) program perumahan yang merupakan manfaat dari program JHT, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT.

Baca Juga: Pelayanan Buruk, Pengacara Kecewa Urusan SKPT Tidak Pernah Kelar Klien Dirugikan

Pihaknya menyebut ada persepsi keliru di kalangan pekerja yang menganggap MLT perumahan ini bakal menggerus saldo JHT.

"Padahal pengelolaan keuangan antara JHT dan MLT perumahan itu beda. Jadi saldo JHT tak akan berkurang kalau pekerja mengambil perumahan," tegasnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat