unescoworldheritagesites.com

BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa Siap Beri Perlindungan Bagi UMKM Penerima KUR - News

Ilustrasi UMKM penerima KUR dapat perlindungan sosial ketenagakerjaan

: Sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu motor penggerak perekonomian nasional. Pemerintah terus mendorong kemajuan UMKM melalui berbagai cara, salah satunya lewat Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Selain memberikan kemudahan dalam mengakses modal, pemerintah juga ingin memastikan para penerima KUR bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.

Baca Juga: Terapi Listrik Makin Populer, Pasien Pak Wito di Betro Sidoarjo Makin Membludak

"Kami memberikan apresiasi kepada pemerintah terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pelaku UMKM," ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa, Adventus Edisoun Souhuwat, Jum'at (24/3/2023).

Berdasarkan data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, saat ini di Indonesia terdapat 64,2 juta UMKM lebih. dengan jumlah UMKM tersebut ternyata mampu menyumbang 61,9 persen Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap 97 persen tenaga kerja.

Menurut Adventus Edisoun, pemberian perlindungan sosial ketenagakerjaan merupakan bukti nyata hadirnya pemerintah dalam memastikan kesejahteraan masyarakat, khususnya para pelaku usaha dan pekerja.

Baca Juga: Lirik Lagu Sanes 'Ngancani nanging ora iso duweni..' yang Dipopulerkan Guyon Waton feat Denny Caknan

BPJS Ketenagakerjaan, kata dia, siap menghadirkan perlindungan untuk seluruh debitur KUR tersebut. "Hanya dengan iuran yang sangat terjangkau atau mulai dari Rp16.800 per bulan, peserta dapat memperoleh perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," jelasnya.

Dibandingkan dengan iurannya, dia memastikan, manfaat yang akan didapatkan jauh lebih besar, yaitu perawatan tanpa batas biaya, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat total tetap, serta layanan home care.

Sedangkan bila peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli warisnya akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta serta beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari jenjang TK hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta.

Baca Juga: Lirik Lagu Komang 'Sebab Kau Terlalu Indah Dari Sekedar Kata' by Raim Laode yang Sedang Ramai di TikTok

Selain dua program tersebut, peserta juga dapat mempersiapkan tabungan masa tuanya dengan mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT). "Peserta hanya cukup membayar iuran tambahan minimal Rp20 ribu," ujarnya.

Tak hanya manfaat yang lengkap, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan kemudahan layanan bagi para pelaku UMKM untuk mendaftar sebagai peserta lewat berbagai pilihan kanal daftar dan bayar iuran.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat