unescoworldheritagesites.com

Gercep Kemenperin Dan Kepolisian Temukan Penyimpangan 78 Ton Minyak Goreng Curah Bersubsidi - News

Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita didampingi Dirjen Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika (kedua dari kanan), Irjen Kemenperin Masrokhan (kedua dari kiri), dan Perwakilan Satgas Pangan Polri Kombes Polisi Eko Sulistyo Basuki melakukan Sidak ke distributor  Minyak Goreng Curah Bersubsidi di Cipete, Jakarta Selatan, Kamis (14/4/2022)  (AG Sofyan)

 
 
 
: Menteri Perindustrian dan jajaran bersama Satgas Pangan Polri hari ini (14/4/2022) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua distributor (D1 dan D2) yang menyalurkan Minyak Goreng Curah Bersubsidi. Hasilnya, terjadi penyimpangan atau ketidakpatuhan yang dilakukan para distributor tersebut sehingga Harga Eceran Tertinggi (HET) yang seharusnya diterima masyarakat serta pelaku usaha mikro dan kecil sebesar Rp14.000/liter atau Rp15.500/kilogram tidak tercapai.
 
“Pagi tadi kami bersama Tim Satgas Pangan Polri melakukan pengawasan lapangan di wilayah Cipete, Jakarta Selatan, dan menemukan ketidakpatuhan dari para distributor. Hal ini menyebabkan subsidi harga minyak goreng curah tidak tersalurkan dengan tepat, padahal ada dana publik di sini,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita (AGK) di Jakarta, Kamis (14/4/2022).
 
Menperin memperingatkan para distributor untuk mematuhi aturan program Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil, sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022.
 
 
“Kalau masih ada distributor yang menyimpang, kami ingatkan agar berhenti. Kepatuhan sangat penting, karena ini adalah upaya pemerintah untuk masyarakat dan UMKM agar bisa mendapatkan Minyak Goreng Curah bersubsidi, ada dana publik yang harus dipertanggungjawabkan, sehingga kita ingin program ini berjalan dengan baik,” tegas Menperin AGK. 
 
Menperin berharap, setiap unsur dan lini dalam program penyediaan Minyak Goreng Curah Bersubsidi memiliki kesadaran bahwa program tersebut bertujuan untuk melayani masyarakat yang sedang dalam kesulitan.
 
 
“Jangan mengambil kesempatan di tengah-tengah kesulitan masyarakat,” imbau Menteri Kabinet Jokowi dari kader Partai Golkar ini. 
 
Seperti disampaikan sebelumnya, tantangan pelaksanaan program penyediaan Minyak Goreng Curah Bersubsidi cukup kompleks dan beragam. 
 
 
“Terdapat challenge di semua lini, baik produsen, distributor, maupun pengecer. Itu semua kita upayakan untuk mengurai satu persatu dan mencari solusi dengan cepat. Yang kita temukan tadi pagi adalah salah satu contoh challenge yang ada di lini distributor,” jelasnya.
 
Sementara itu, Liaison Officer Satgas Pangan Polri untuk Kementerian Perindustrian Kombes Polisi Eko Sulistyo Basuki menyampaikan, hasil temuan sidak pada hari ini adalah adanya distributor D1 yang melakukan repacking Minyak Goreng Curah Bersubsidi menggunakan jeriken lima liter dan dijual dengan harga Rp85.000/jeriken atau Rp17.000/liter, artinya di atas HET. Selain itu, tidak ada bukti penjualan minyak goreng dalam jeriken. 
 
 
“Distributor tersebut telah mendistribusikan Minyak Goreng Curah Bersubsidi dalam jeriken 5 liter, dengan total sebanyak 78 ton selama sebulan terakhir,” ungkap Eko.
 
Pendalaman dan penyidikan lebih lanjut akan dilaksanakan oleh Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya, termasuk akan didalami rantai suplai distribusi tersebut. Dari penyidikan tersebut, disita barang bukti berupa 700 jeriken kapasitas 5 liter atau setara tiga ton Minyak Goreng Curah Bersubsidi. ***
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat