unescoworldheritagesites.com

BPJS Ketenagakerjaan Bersama Bawaslu Kediri Serahkan Klaim JKM Kepada Ahli Waris Pengawas TPS - News

  Suasana saat penyerahan klaim BPJS Ketenagakerjaan bersama Bawaslu Kabupaten Kediri


: BPJS Ketenagakerjaan Kediri menyerahkan santunan jaminan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris Didik Ponidi yang bekerja sebagai Pengawas Tempat Pemungutan Suara di Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri.

Almarhum merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar dalam Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang belum lama meninggal dunia.

Prosesi penyerhan secara simbolis disampaikan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kediri, Suharno Abidin yang didampingi Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kediri, Sa'idatul Umah, kepada ahli warisnya Luluk Riani, Kamis (28/7/2022).

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Kediri Sosialisasikan Manfaat Program Pada Peserta BPU

Ikut hadir dalam penyerahan santunan itu, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kediri, Jarwi SSos dan para anggota Bawaslu Kabupaten Kediri.

Suharno Abidin dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan merupakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dibentuk berdasarkan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 Program perlindungan yaitu Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca Juga: Razman Arif Nasution Merasa Diancam, Laporkan Irjen Pol (Purn) Ricky Sitohang ke Polda Sumut

Lingkup perlindungannya mulai dari berangkat kerja, selama ditempat kerja dan perjalanan pulang dari bekerja. "Apabila terjadi risiko kematian peserta seperti yang dialami Almarhum, ahli warisnya berhak mendapatkan Santunan JKM sebesar Rp42 juta," ujarnya.

Bila terjadi risiko Kecelakaan Kerja (JKK), peserta akan diberikan penggantian biaya perawatan dan pengobatan sampai dinyatakan sembuh oleh dokter.

BPJS Ketenagakerjaan, kata dia, juga memiliki Program JHT berupa manfaat uang tunai bagi peserta yang sudah tidak bekerja. Manfaat lainnya berupa manfaat Jaminan Pensiun (JP) yang diberikan secara sekaligus atau per Bulan untuk peserta yang telah memasuki usia pensiun yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Artis Nikita Mirzani Bebas dari Tahanan Polisi, Alasan Kemanusiaan

Bahkan bagi peserta yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) juga mendapatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Manfaat yang diterima peserta BPJS Ketenagakerjaan itu merupakan bukti kehadiran negara pada pekrrja yang sedang tertimpa musibah.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat