: Rancangan Undang-Undang (RUU) inisiatif Komisi XI DPR RI tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) telah diputuskan sebagai RUU Usulan DPR RI, dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-5, Selasa (20/9/2022).
Untuk itu Putkom, sapaan akrab Srikandi Komisi XI DPR RI, Puteri Komarudin mendorong industri keuangan lebih produktif dan pro masyarakat.
Baca Juga: Puteri Komarudin Dorong Bappenas Tekan Kemiskinan Ekstrem: Ingatkan Dapilnya Perlu Perhatian Serius
Pasca persetujuan DPR RI, RUU akan disampaikan kepada Presiden untuk segera dilakukan pembahasan
Anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR RI Puteri Komarudin mendorong reformasi sektor keuangan yang resilien, produktif, terpercaya, dan berpihak pada masyarakat.
Baca Juga: Lirik Lagu Bagimu Negeri Ciptaan Kusbini
"Sektor keuangan kita terus berkembang sekalipun menghadapi berbagai tantangan, seperti pandemi Covid-19 maupun percepatan transformasi digital. Sehingga, landasan hukumnya pun perlu semakin diperkuat untuk memastikan industri ini dapat semakin resilien di tengah dinamika pasar saat ini,” ujar Puteri Komarudin kepada di Jakarta.
Legislator milenial Beringin ini menyampaikan sejumlah pandangan untuk pengembangan dan penguatan sektor keuangan agar semakin efisien, inklusif dan aman.
Baca Juga: Srikandi Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin Ajak Masyarakat Tanam Cabai: Tekan Laju Inflasi
“Dari segi kelembagaan, RUU ini perlu mengatur mekanisme koordinasi antarlembaga, subsektor, dan stakeholder terkait. Serta, semakin memperkuat pembagian kewenangan, tugas dan fungsi, serta koordinasi antar otoritas dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan. Sehingga diharapkan kinerja lintas otoritas dapat menjadi lebih efektif, efisien, dan akuntabel,” jelasnya.
Puteri juga menekankan agar RUU P2SK sejalan dengan nafas pengembangan iklim investasi dan berusaha di Indonesia sesuai dengan beberapa Undang-Undang terkait, seperti UU Cipta Kerja, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Baca Juga: Lirik Lagu Apuse Dan Terjemahannya
“Untuk kesigapan menghadapi transformasi digital saat ini, maka RUU P2SK harus menetapkan prinsip-prinsip penyelenggaraan industri teknologi finansial (fintech) yang forward-looking, antisipatif, dan mengutamakan keamanan data pribadi konsumen. Tentu dengan tetap memberikan ruang gerak bagi industri untuk mengembangkan teknologinya demi meningkatkan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tegas Puteri.
Putkom juga menggarisbawahi peran RUU P2SK untuk meningkatkan aspek perlindungan konsumen sektor keuangan. Terlebih atas kewajiban pelaku usaha sektor keuangan untuk mengatasi rendahnya literasi dan ketimpangan akses keuangan konvensional dan digital. Mengingat rendahnya literasi keuangan adalah salah satu faktor yang menyebabkan meningkatnya korban pinjaman online ilegal, rentenir ilegal, maupun “bank emok” ilegal.
Baca Juga: Anggota Komisi XI DPR Puteri Komarudin Minta ADK OJK Segera Gercep Tuntaskan Masalah Jasa Keuangan
“Selain itu, kami juga berupaya untuk memastikan RUU P2SK ini menjadi dasar untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan data pribadi dan data rahasia konsumen jasa keuangan. Pastinya menindak juga kegiatan pelaku fintech yang tidak terdaftar dan tidak berizin otoritas terkait. Supaya produk dan jasa keuangan yang dinikmati konsumen dapat semakin aman dan kegiatan fintech ilegal dapat semakin ditekan,” tutur Wakil Rakyat Dapil Jabar VII Kabupaten Bekasi, Karawang dan Purwakarta ini seraya menyebut di Dapilnya jamak masyarakat korban pinjol, rentenir ilegal maupun bank emok. ***