unescoworldheritagesites.com

Pelaku UMKM Anggota BMWI Kediri Diberi Pemahaman Pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan - News

Ilustrasi

: Para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang tergabung dalam Barisan Muda Wirausaha Indonesia (BMWI) Kediri didorong untuk segera melindungi diri dengan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kediri, Suharno Abidin, sosialisasi tentang manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan di komunitas BMWI ini sangat penting karena para pelaku usaha itu memiliki pekerja.

"Setiap tenaga kerja memiliki risiko dalam menjalankan pekerjaannya dan BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan perlindungan kepada mereka. Semua pelaku UMKM dan pekerjanya harus paham ini," ujar Suharno Abidin.

Baca Juga: Doa Agar Hujan Berhenti

Sosialisasi untuk kalangan para UMKM yang tergabung dalam BMWI Kediri itu sendiri digelar di Dusun Nambaan, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, pada Minggu (23/10/2022) kemarin. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua BMWI Kab Kediri, Ana Maria dan para pengurus ranting berikut perwakilan peserta UMKM.

Suharno Abidin memastikan para pelaku UMKM sangat diuntungkan bila menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena dengan hanya membayar iuran Rp16.800, para pekerja sektor informal alias bukan penerima upah (BPU) ini berhak atas perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Para peserta BPJS Ketenagakerjaan sektor BPU juga bisa ikut program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan menambah iuran mulai dari Rp20.000.

Baca Juga: Lirik dan Chord Gitar Lagu Pingal - Denny Caknan

Manfaat dari menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sendiri, kata Suharno, sangat banyak. Diantaranya berupa perawatan tanpa batas hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja sesuai indikasi medis.

“Jika dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama, dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh,” ujarnya.

Jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, lanjutnya, ahli waris mendapatkan santunan JKK 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja (JKM), santunan yang akan diterima Rp42 juta.

Baca Juga: Lirik dan Chord Gitar Lagu Satru 2 'Wong Sing Tak Tresnani' - Denny Caknan feat Happy Asmara

"Ada juga santunan berupa beasiswa hingga perguruan tinggi untuk dua orang anak dengan maksimal nilai manfaat sebesar Rp174 juta yang tentu saja sangat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," ujarnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat