unescoworldheritagesites.com

Uji Berkala Kendaraan Penting demi Keselamatan Pengendara - News

Semiloka keselamatan lalulintas dan angkutan jalan tahun 2022

: Pemerintah berkomitmen untuk mewujudkan lima pilar aksi keselamatan di jalan. Untuk itu, tengah diupayakan agar kesadaran akan pentingnya keselamatan berkendara di jalan terus ditingkatkan seiring dengan masih banyaknya kasus kecelakaan lalu lintas.

"Ditjen Perhubungan Darat  mengupayakan tiga pilar  demi mewujudkan kendaraan yang berkeselamatan guna mencegah terjadinya kecelakaan,”  tutur Kasubdit Uji Berkala Kendaraan Bermotor, Tarma,  saat membacakan sambutan Direktur Sarana Transportasi Jalan pada kegiatan Semiloka Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tahun 2022 sebagai rangkaian Pekan Nasional Keselamatan Jalan (PNKJ) di Manado, Jumat (28/10/2022).

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat juga terus berupaya untuk menangani permasalahan-permasalahan terkait kecelakaan terutama yang menyangkut angkutan barang dan angkutan umum.

"Kami berusaha menekan angka kecelakaan dengan normalisasi kendaraan bermotor, penerapan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-e), implementasi Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU), percepatan Sertifikasi Kompetensi Penguji, Akreditasi Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) dan yang lainnya," kata Tarma.

Baca Juga: Jumlah Kecelakaan Meningkat, Jasa Raharja dan PNM Gelar Pelatihan untuk Tingkatkan Keselamatan Pengendara

Plt Koordinator Kelompok Substansi Sertifikasi Penguji, Radi Gunawan, menambahkan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib dilakukan UPUBKB yang akan melihat persyaratan teknis dan laik jalan suatu kendaraan.

"Termasuk persyaratan teknis saat uji berkala nantinya yaitu Susunan Kendaraan, Perlengkapan, Ukuran, Karoseri, serta Rancangan Teknis Kendaraan sesuai peruntukannya. Sedangkan, persyaratan laik jalan terdiri dari Efisiensi Rem Utama & Parkir, Daya Pancar Lampu Utama, Kebisingan Suara, Daya Tembus Cahaya pada Kaca, Berat Kosong Kendaraan, Kincup Roda Depan, Keakurasian Speedometer, dan Emisi Gas Buang," tutur Radi.

Dia menyebutkan bahwa Uji Berkala Pertama memiliki masa berlaku 6 bulan dan wajib dilakukan Uji Berkala Perpanjangan setelah masa Uji Berkala Pertama berakhir dan diulang setiap 6 bulan.

Baca Juga: Ingin Bepergian dengan KA? Beberapa Hal yang Harus Diperhatikan untuk Keselamatan di Stasiun dan Kereta Api

Di sisi lain, Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Sulawesi Utara, AKBP Dolfie Rengkuan menyatakan ada penyebab lain kecelakaan lalu lintas. "Selain dari sisi kendaraan, penyebab laka juga ada pada tidak disiplinnya pengguna jalan, kesehatan yang terganggu, tidak terampil berkendara serta jumlah muatan yang berlebih. Tentu ini harus menjadi perhatian kita bersama," ujar Dolfie.

Kepala BPTD Wilayah XXII Provinsi Sulawesi Utara,  Mangasi Sinaga, mengatakan  berdasarkan data yang dihimpun dari Korlantas Polri pada tahun 2020, tingkat fatalitas kecelakaan LLAJ banyak terjadi pada sepeda motor, kendaraan kecil/pickup dan juga truk ODOL.

"Tingkat fatalitas kecelakaan ini harus mendapat perhatian serius. Perlu menyamakan persepsi dan pemahaman terhadap peraturan & ketentuan dalam melaksanakan tugas sebagai pembina LLAJ, Penguji Kendaraan Bermotor dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)," kata Mangasi. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat