unescoworldheritagesites.com

Digitalisasi UMKM BRI Berikut Uraian dan Regulasinya - News

Digitalisasi UMKM BRI  Berikut  Uraian dan Regulasinya (Istimewa)

 


BRI  tiada hari tanpa mendorong  pelaku  UMKM untuk meraih mimpinya melalui  usaha digitalisasi yang sudah punya regulasi.

BRI mengajak pelaku digitalisasi UMKM. Jangan pernah kehilangan harapan karena itu adalah kunci untuk meraih mimpimu - "Never lost hope, because it is the key to achieve all your dreams."

BRI terus memacu literasi finansial kepada warga Indonesia yang bergerak di sektor digitalisasi UMKM.

Kini tak dapat dihindari lagi. Bahwa seiring perkembangan teknologi yang cukup pesat, persaingan usaha baik usaha kecil maupun usaha menengah terseret era digitalisasi.

Baca Juga: BRI Dinilai BUMN Punya Kontribusi Besar Bagi Pemulihan Ekonomi Nasional

Kondisi ini  membuka wawasan  berpikir warga bahwa baik usaha kecil maupun menengah harus  berlomba-lomba melakukan digitalisasi usaha.

Hal itu bertujuan mengikuti perkembangan teknologi yang semakin hari semakin canggih.

 Sesuai pemberitaan media massa di Indonesia sudah banyak UMKM yang mengembangkan usahanya menggunakan teknologi berbasis internet.

Semisal  membuat website untuk melakukan digital marketing sampai dengan memiliki E – Commerce.

Warga merasakan bahwa  ternyata, digitalisasi UMKM memiliki banyak manfaat.

 Kini warga lainnya yang ingin meningkatkan  usaha  melalui digitalisasi  perlu tahu manfaat digitalisasi itu.

Baca Juga: Kehadiran Pejabat BPJS Bertemu Indra Bekti Soal Biaya Pengobatan

Pemerintah melalui  Kementerian Kominfo memetakan 4 manfaat digitalisasi UMKM berikut.

1. Memperluas jangkauan

Digitalisasi UMKM memungkinkan pelaku usaha memiliki jangkauan pemasaran yang lebih luas bahkan bisa sampai ke pelosok negeri. Selain itu, UMKM juga dapat menjangkau pengguna smartphone yang semakin marak.

Seperti yang kita ketahui, perubahan gaya hidup masyarakat yang lebih menyukai belanja online dibandingkan konvensional membawa keuntungan tersendiri bagi UMKM. Artinya UMKM dapat menggunakan website dan aplikasi mobile sebagai sarana untuk memasarkan produknya.

2. Meningkatkan pendapatan

Pastinya, semakin luas jangkauan pemasaran suatu bisnis maka penghasilan pun akan meningkat. Hal tersebut karena semakin luas jangkauan pemasaran akan diiringi dengan peningkatan penjualan. Apalagi jika pelaku bisnis UMKM menggunakan media sosial untuk memasarkan produknya.

 3. Mempermudah transaksi

Pembayaran digital akan memudahkan UMKM dan konsumen. Goodbye kembalian!

4. Mengikuti trend

Digitalisasi membuat UMKM beradaptasi dengan kebiasaan masyarakat sehingga lebih kekinian.

Baca Juga: KKB Kembali Tembak Polisi di Pegunungan Bantang Papua

Regulasi

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, saat acara Webinar Persaingan Usaha di Platform Online, beberapa waktu lalu menjelaskan.

Pesatnya pertumbuhan platform daring di ruang digital perlu didukung oleh seperangkat aturan.

Tercatat ada tiga regulasi yang mengatur platform online beroperasi di Indonesia.

“Pemerintah sebagai regulator setidaknya menyediakan tiga aturan, yakni UU 19/2016 tentang ITE, PP 71/2019 tentang PSTE, dan yang terbaru PM Kominfo 5/2020 tentang PSE lingkup privat,” jelas Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, saat acara Webinar Persaingan Usaha di Platform Online, Selasa (16/02/2021).

UU ITE mengatur mengenai pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik agar dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi. Hal tersebut tercermin dalam pasal 40 ayat (1) dan ayat (2).

Baca Juga: Transfomasi Usaha BRI Berpotensi Terus Alirkan Deviden Optimal kepada Pemilik Saham

“Terkait dengan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, dibuat peraturan pelaksana UU ITE yakni PP 71/2019 tentang PSTE,” katanya.

Dalam PP PSTE dibuat pembagian enam klaster layanan penyelenggara sistem elektronik (PSE) privat, yaitu:

• Menyediakan, mengelola, mengoperasikan perdagangan barang atau jasa, contohnya toko <online;

• Menyediakan, mengelola, mengoperasikan layanan transaksi keuangan, contohnya fintech;

• Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data, pengiriman lewat surat elektronik atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna, contohnya layanan on-demand berbayar;

• Menyediakan, mengelola, mengoperasikan layanan komunikasi meliputi pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, contohnya media sosial;

• Layanan penyediaan informasi elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan, contohnya mesin pencari; dan

• Layanan yang tidak termasuk lima kategori sebelumnya tetapi melakukan pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas transaksi elektronik.

Baca Juga: BRI Memanusiakan Manusia Melalui Bantuan UMKM

“Kita membagi dalam beberapa kategori untuk memetakan pelaku ekosistem platform online, sehingga kita bisa mengatur persaingannya. Aturan yang dibuat ini berlaku baik dia berdomisili di Indonesia ataupun tidak ,” tutur Semuel.

Lebih jelas lagi dalam mengatur PSE lingkup privat, terdapat dua mekanisme yang diatur dalam PM Kominfo 5/2020, yakni pendaftaran dan pengendalian.

Mekanisme pendaftaran oleh PSE lingkup privat diperlukan agar pemerintah mengetahui semua jenis layanan sistem elektronik yang ada dalam wilayah Indonesia. Serta memastikan bahwa PSE lingkup privat dapat beroperasi sesuai dengan segala ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Indonesia.

“Mekanisme pendaftaran juga diperlukan untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya, dan bertanggung jawab,” terang Dirjen Aptika itu.

Sedangkan mekanisme pengendalian oleh Kemenkominfo terhadap PSE lingkup privat diperlukan agar pemerintah mampu meminimalisir resiko kejahatan siber, penyalahgunaan data, dan pelanggaran konten yang mungkin terjadi akibat derasnya arus informasi dan cepatnya perkembangan teknologi.

“Mekanisme pengendalian juga diperlukan untuk memastikan PSE lingkup privat dapat tunduk terhadap segala ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Indonesia,” tandasnya.

Baca Juga: Sepotong Cerita Literasi Finansial versi BRI

Semuel juga menjelaskan dalam PM Kominfo 5/2020 disebutkan mengenai penjatuhan sanksi adminstratif. Ia mencontohkan bagi PSE yang tidak melakukan pendaftaran akan dilakukan pemutusan akses terhadap sistem elektronik (access blocking).

Sedangkan bagi PSE yang telah mempunyai tanda daftar tetapi tidak melaporkan perubahan terhadap informasi pendaftaran atau tidak memberikan informasi pendaftaran dengan benar akan dilakukan penghentian sementara, pemutusan akses terhadap sistem elektronik, teguran tertulis, hingga pencabutan tanda daftar.

Dirjen Aptika yang juga pernah menjadi Ketua APJII tersebut menerangkan bahwa regulasi diperlukan untuk memberikan pedoman dan norma bagi penyelenggara layanan dalam menemukan titik keseimbangan pada 4 aspek, seperti:

• Pelindungan terhadap kebebasan berekspresi di ruang digital dengan tetap mengendalikan konten yang beredar di ruang digital;

• Pelindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang tetap menjamin distribusi penggunaan materi secara adil di ruang digital;

• Meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap suatu PSE; dan

• Mendorong masyarakat menjadi lebih cerdas dan hati-hati untuk melakukan transaksi melalui informasi tanda daftar PSE.

“Kita harus menciptakan dan menjaga equal playing fields, dimana semua harus patuh terhadap peraturan yang sama. Jika harus mendaftar ya semua mendaftar, jika harus membayar pajak ya semua membayar,” pungkasnya.

Selain Dirjen Aptika, webinar Persaingan Usaha di Platform Online yang diselenggarakan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga dihadiri oleh Ketua KPPU Kodrat Wibowo, Dosan FEB UI Ana Amalyah, dan Head of Public Policy and Government Relations Bukalapak Even Alex Chandra. 

Baca Juga: Pascasarjana IAIN Sorong Naik Tingkat Akreditasi Menjadi Baik Sekali

Dengan demikian maka digitalisasi UMKM BRI  ini sudah berlandaskan regulasi
yang dapat dipertanggungjawabkan. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat