unescoworldheritagesites.com

Rijatono Lakka Dijebloskan ke Tahanan, Lukas Enembe Resmi Ditetapkan Tersangka - News

tersangka Lukas Enembe

: Penyidik KPK menjebloskan ke dalam tahanan tersangka Rijatono Lakka (RL) berkaitan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe, Kamis (5/1/2023).

Tersangka Rijatono terlebih dahulu diperiksa di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023). Dia kemudian dijebloskan ke dalam tahanan setelah menjalani pemeriksaan.

Tersangka Rijatono tampak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.
Tangannya terlihat diborgol saat sejumlah petugas KPK menggiringnya ke ruang konferensi pers untuk diumumkan status tersangka dan penahanannya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Rijatono menjabat sebagai direktur sekaligus pemegang saham di perusahaan itu. "Pada tahun 2016, tersangka RL mendirikan PT TBP (Tabi Bangun Papua) yang bergerak di bidang konstruksi dan di perusahaan tersebut yang bersangkutan menjabat Direktur sekaligus pemegang saham. Untuk proyek konstruksi, perusahaan Tersangka RL diduga sama sekali tidak memiliki pengalaman karena sebelumnya adalah perusahaan yang bergerak di bidang farmasi," ujar Alexander, Kamis (5/1/2023).

Baca Juga: Kepada Kroni-Kroni Lukas Enembe, Tokoh Perempuan Keerom ini Minta KPK: Tangkap !

Alexander mengatakan Rijatono diduga mengikuti lelang berbagai proyek infrastruktur di Papua pada tahun 2019 hingga 2021. Rijatono diduga melakukan pertemuan dengan pejabat Pemprov Papua hingga memberikan sejumlah uang sebelum proses lelang agar perusahaannya bisa mendapat proyek infrastruktur.

"Adapun pihak-pihak yang ditemui Tersangka RL di antaranya adalah tersangka LE dan beberapa pejabat di Pemprov Papua," ucapnya.

Rijatono diduga sepakat untuk memberi fee 14 persen dari total nilai kontrak yang didapat setelah dikurangi pajak. Suap itu diduga diberikan ke Lukas Enembe dan beberapa pejabat.

Akibat perbuatannya, KPK menjerat Rijatono dengan pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara, Lukas Enembe dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: KPK Terus Intensifkan Penelusuran Harta Kekayaan Lukas Enembe

"Diduga kesepakatan yang disanggupi Tersangka RL untuk diberikan yang kemudian diterima Tersangka LE dan beberapa pejabat di Pemprov Papua di antaranya yaitu adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN," ujar Alexander.

Alexander menyebut Rijatono mendapat tiga paket proyek antara lain: 1. Proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar;
2. Proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar; dan 3. Proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.

Gubernur Papua Lukas Enembe juga diumumkan secara resmi akan statusnya ditetapkan tersangka korupsi suap dan gratifikasi bersumber dari APBD Provinsi Papua. Namun penyidik KPK belum menahan Lukas Enembe.

KPK menyebutkan status tersangka kasus dugaan korupsi Lukas Enembe, karena ada dugaan telah memenangkan pengusaha farmasi untuk menggarap proyek infrastruktur seperti jalan.

Baca Juga: Pesan Kepala Suku Mamberamo Tengah untuk Lukas Enembe: Siapa yang Gali Lubang, Dia Masuk Sendiri

Lukas diduga menerima suap Rp 1 miliar dari  Rijatono Lakka (RL) yang merupakan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP). Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan PT TBP itu didirikan pada 2016 dan bergerak di bidang konstruksi.

"Untuk proyek konstruksi, perusahaan tersangka RL diduga sama sekali tidak memiliki pengalaman karena sebelumnya adalah perusahaan yang bergerak di bidang farmasi," kata Alexander, Kamis (5/1/2023).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat