unescoworldheritagesites.com

KAI Daop 8 Surabaya Lakukan Penertiban Aset Miliknya di Bubutan Surabaya - News

Petugas KAI Daop 8 Surabaya saat melakukan penertiban aset

: KAI Daop 8 Surabaya melakukan penertiban dan mengosongkan lahan yang dikuasakan kepada mereka di Kelurahan Jepara Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya. Penertiban pada Kami (9/2/2023) hari ini dilakukan untuk membebaskan aset yang terdiri dari 97 bangunan atau kios dengan luas 16.281 M2.

Menurut Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, pihaknya memiliki dasar berupa Sertipikat HGB no.00014 tahun 2014, kedua Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI) Nomor : R-4002/10-12/09/2014 tanggal 16 September 2014 perihal Tindaklanjut Penertiban Barang Milik Negara (BMN) di Lingkungan PT Kereta Api Indonesia (Persero).

"Termasuk juga adanya Peraturan Menteri BUMN Nomor : Per-13/MBU/09/2014 tentang Pedoman Pendayagunaan Aset Tetap Badan Usaha Milik Negara," ujarnya.

Baca Juga: Lirik Lagu Mencari Alasan yang Dipopulerkan Exist

Luqman Arif menjelaskan bahwa aset tersebut dimanfaatkan oleh masyarakat untuk berjualan tanpa ada ikatan sewa/perjanjian dengan PT KAI sebagai pemilik aset. "Selain untuk menjaga dan mengamankan Aset, penertiban ini tentunya juga untuk penataan dan pengembangan Kawasan tersebut," terangnya.

Sebelum dilakukan penertiban, pihaknya sudah melakukan upaya sosialisasi, pemberian surat peringatan ataupun surat pemberitahuan tentang rencana penertiban tersebut kepada para pedagang yang menempati lahan.

Pihaknya juga sudah melakukan koordinasi terkait dukungan dari petugas kewilayahan, baik dari Polri/TNI serta Pemerintah Kota Surabaya.

Baca Juga: Lirik Lagu Malam Pertama by Chrisye yang Melegenda

KAI Daop 8 Surabaya menghimbau seluruh masyarakat untuk mematuhi peraturan yang ada terkait kepemilikan dan pemanfaatan aset Negara. Pihaknya juga akan akan terus berkolaborasi dengan kewilayahan dan instansi terkait untuk melakukan upaya dalam menjaga aset perusahaan serta pemanfaatannya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat