unescoworldheritagesites.com

Uji Emisi Kendaraan Syarat STNK dan Main Denda. Bambang Haryo : Jangan Susahkan Rakyat - News

Bambang Haryo  (Istimewa )

:  Rencana uji emisi kendaraan menjadi syarat perpanjangan STNK dan perlakuan denda yang di wacanakan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mendapat protes keras dari Pakar Kebijakan Publik Bambang Haryo Soekartono.

Anggota DPR-RI periode 2014-2019 ini menilai, Menteri LHK Lempar Batu Sembunyi Tangan dan sungguh memprihatinkan karena mengkambing hitamkan emisi gas buang kendaraan masyarakat seluruh Indonesia menjadi penyebab polusi udara di Jakarta dan sekitarnya.

Seharusnya, kata BHS, Menteri LHK bertanggung jawab penuh atas pencemaran udara di wilayah Jabodetabek karena terbakarnya hutan di Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Tengah, Barat, Selatan, Jawa Barat, Tengah, Timur dan beberapa daerah seluruh Indonesia termasuk Papua yang tidak tertangani dan terawat dengan baik sehingga terjadi polusi yang mencapai wilayah Jabodetabek.

Baca Juga: Sebuah Benda dengan Massa 2 kg Berada dalam Keadaan Diam. Jika Dikenai Gaya 10 N, Berapa Percepatan Benda

"Sejauh ini berdasarkan data BMKG, jumlah titik hotspot kebakaran sudah mencapai di atas 5.000 titik api sampai dengan hari ini. Dan titik kebakaran hutan di Kalimantan dan Sumatera terparah lah yang membawa asap kebakaran hutan tersebut ke pesisir pulau Jawa termasuk Jabodetabek akibat angin berhembus dari barat ke timur agak ke selatan sesuai dengan informasi BMKG.” kata BHS

Menteri Kehutanan yang merangkap Lingkungan Hidup yang sudah menjabat hampir 10 tahun ini, lanjut BHS, harusnya sudah sangat paham siklus asap tahunan karena sudah berkali-kali terjadi kebakaran hutan di tahun-tahun sebelumnya yang selalu membawa dampak polusi udara diatas ambang batas di Jabodetabek yang jadi heboh tiap bulan Juli-Agustus. Jika masih tidak paham, sungguh keterlaluan..!” protes BHS

Sebagaimana pada Tahun 2015, 2017 dan 2019 hutan kita selalu terbakar saat di bulan Juli-Agustus akibat kemarau yang dimulai bulan Mei-Juni dan yang selalu mengakibatkan pencemaran udara di Jabodetabek, Semarang dan Surabaya. Beber BHS.

Baca Juga: Diketahui Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi Simpan Pinjam Perguruan Bangau Hitam Beroleh Rp. 40.000.000, pada

"Ini, bukannya ditangani, melainkan selalu menyalahkan dan menyudutkan masyarakat mulai dari emisi gas buang, asap industri yang berlebihan dan lain lain." kata BHS.

Lebih konyol lagi, sambung BHS, muncul wacana kendaraan listrik untuk digencarkan kepada masyarakat.

Harusnya, kata Alumnus ITS Surabaya ini, semua pemegang kebijakan paham, setiap adanya musim hujan setelah musim kemarau panjang tidak akan ada masalah lagi pencemaran udara karena hutan - hutan yang terbakar mulai padam akibat guyuran hujan dan ini pasti selalu diakhiri asap tersebut di akhir bulan September sehingga problem asap sudah hilang kembali.

Baca Juga: Koperasi Simpan Pinjam Solid Bingitz pada Tahun 2016 Memperoleh SHU Sebesar Rp. 25.000.000. Berdasarkan AD/ART

Sepertinya Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, tuturnya, tidak paham kesalahan dirinya sendiri, dan apakah pantas Kementerian Kehutanan yang sudah dilengkapi infrastruktur perawatan berupa pesawat dan helikopter untuk penanganan pengatasan pemadaman kebakaran hutan dan perawatannya. Juga termasuk anggaran yang sedemikian besar sejumlah Rp7,57 Triliun tetapi tidak terlihat bergerak melakukan penanganan sesuai dengan Tupoksi nya.

"Sudahlah stop menyalahkan dan membebani masyarakat dengan kebijakan, dan Menteri LHK harus bertanggung jawab pada kondisi polusi udara tersebut. Sebaiknya WALHI dan masyarakat segera meng-audit kelalaian kinerja dari Kementerian Kehutanan & Lingkungan Hidup tersebut yang sangat amburadul ini sehingga mengancam kesehatan dan keselamatan dari masyarakat seluruh Indonesia.” tutup BHS.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat