unescoworldheritagesites.com

DPRD Desak Sengketa Tanah Warga dengan Grand City Balikpapan Diselesaikan Secepatnya - News

Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, H. Laisa Hamisa  (Istimewa )

:  Hampir dua tahun mediasi penyelesaian tumpang tindih sengketa tanah warga dengan pengembang perumahan Grand City Balikpapan, PT. Sinar Mas Wisesa, tak ada titik terang. Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, H. Laisa Hamisa mendesak Kantor Pertanahan Kota Balikpapan, Kalimantan Timur,, secepatnya menuntaskan sengketa tersebut.

"Kita minta kejelasan (penyelesaian) kenapa ada tumpang tindih sertifikat ini. Dimana masalahnya?" ujar Laisa Hamisa kepada awak media menanggapi kasus tumpang tindih kepemilikan tanah milik sejumlah warga dengan developer Perumahan Grand City Balikpapan, PT. Sinar Mas Wisesa (Sinar Mas Land), di kantornya, akhir pekan lalu yang ditulis beritanya Kamis (14/9/2023).

Menurut dia, kasus tumpang tindih sengketa kepemilikan tanah di Perumahan Grand City Balikpapan sudah masuk dalam pembahasan kalangan Dewan. "Masalah itu tengah dibahas di Komisi III," ujarnya.

Baca Juga: Hannover Messe 2023, APP Sinar Mas Bersama APKI Dukung Pemerintah Terapkan Ekonomi Hijau

Sebelumnya, warga Balikpapan atas nama Ekatiningsih melalui kuasa hukumnya Agus Amri melakukan upaya hukum terkait kasus sengketa tanah dengan PT Sinar Mas Wisesa.

Agus Amri menyatakan, lahan yang kini telah dibangun perumahan Grand City Balikpapan oleh PT Sinar Mas Wisesa merupakan milik sah kliennya.

“Klien kami adalah pemilik sah atas sebidang tanah seluas 1,9 hektar yang terletak di Sepinggan Balikpapan, berdasarkan SHGB No. 6079 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Balikpapan pada tanggal 11 Oktober 2005,” ungkapnya.

Ia mengatakan, PT Sinar Mas Wisesa telah mengusai secara sepihak lahan milik kliennya yang telah bersertifikat tahun 2005, sementara sertifikat Sinar Mas muncul tahun 2015 dan kemudian dibangun perumahan elit di lahan Ekatingsih. Sehingga, ia menilai hal itu telah melawan hukum.

“Ternyata beberapa waktu yang lalu bidang tanah milik Klien kami tersebut telah secara sepihak dikuasai dan diduduki secara melawan hukum oleh pengembang/developer PT Sinar Mas dengan membangun perumahan Grand City Balikpapan,” jelasnya.

Baca Juga: MD Sinarmas Saleh Husin Menyerahkan Wakaf Alquran Kepada Ketum PBNU Gus Yahya Cholil Staquf

Tindakan PT Sinar Mas Wisesa, jelasnya, sangat disesalkan mengingat saat ini pemerintah justru sedang gencar-gencarnya melakukan perang terhadap mafia tanah yang sudah sangat meresahkan masyarakat.

Meski begitu, ia menyatakan siap duduk bersama untuk menyelesaikan kasus tersebut. Termasuk jika harus melalui pengadilan. Karena selama ini kliennya merasa telah dirugikan.

Agus Amri mengatakan, sejauh ini sudah dilakukan sebanyak tujuh kali mediasi oleh Kantor Pertanahan. "Hasil dari mediasi itu Sinar Mas Wisesa berencana membawa masalah ini ke kantor pusat Sinar Mas Land di Jakarta. Tapi sejauh ini belum ada informasi lanjutnya," ujar Agus Amri, kuasa hukum Ekatingsih ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (11/9/2023).

Agus Amri menyebut, dalam mediasi itu Kantor Pertanahan Balikpapan mengakui adanya kekeliruan. "BPN mengakui bahwa tanah kita memang ada di situ, dan memang ada kesalahan dalam proses penerbitan sertifikat mereka (Sinar Mas Wisesa) pada tahun 2015," ujarnya.

Baca Juga: Konsisten Akselerasi Digitalisasi, Bank DKI Raih Apresiasi Pemerintah Daerah 2023

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat