unescoworldheritagesites.com

MAKI Laporkan Adanya Skandal Nikel Ilegal Merambah Hutan di Sultra Diduga Rugikan Negara Rp 3,7 Triliun - News

Koordinator MAKI Boyamin Saiman  (istimewa )

:  Windu Aji Sutanto, dari PT. Lawu Agung Mining, yang telah ditetapkan tersangka kasus tambang nikel illegal Blok Mandiodo, Sulawesi Tenggara (Sultra ), oleh Kejaksaan Agung, punya pesaing baru. 

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)  menyebutkan inisial JY dalam melaporkan PT. PKS, perusahaan tambang nikel  di Kabupaten Konawe Utara,  Sulawesi Tenggara yang merambah hutan tanpa IPPKH dalam penambangan nikel illegal yang merugikan negara sedikitnya Rp. 3,7 Triliun .

Publik tidak sulit memahami bahwa sosok yang dimaksud adalah JY, seorang pesohor muda Jakarta yang dikenal sebagai Mr. Untouchable menjadi mitra AT dalam dugaan kejahatan ini. 

AT dan JY adalah pemegang saham PT. PKS, berdasarkan Akte No. 27 PT. Putra Kendari Sejahtera yang diterbitkan Notaris  Mulyani, SH, M.Kn di Kabupaten Karawang tanggal 27 Januari 2021.

”Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan melebihi nilai korupsi penambangan nikel illegal PT. Antam di  Blok Mandiodo oleh Windu Aji Sutanto dan kawan-kawan. Karena pelaku  memiliki 10 Iup OP perusahaan tambang nikel, yang memperolehnya tidak melalui mekanisme lelang. Melainkan lewat putusan PTUN." kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan di Jakarta,  21 September 2023.

Dalam siaran pers yang diterima awak media, Selasa (26/9/2023) disebutkan bahwa selain diduga memalsukan IUP diduga juga mencaplok tambang milik orang lain. Antara lain PT. MD, PT. TMS, PT. BMC, PT. TMC, PT. IBM, PT. ALK, PT. MPIP, PT. TB, PT. KAA.

“Ironisnya seluruh Iup “tikus” ini termasuk yang diduga palsu tersebut, teregristasi di Modi Ditjen ESDM, dan mendapatkan RKAB,“ ujar Boyamin Saiman.

Baca Juga: Koordinator MAKI Boyamin Saiman Praperadilankan Kejati DKI di PN Jakarta Selatan

Usai menyampaikan laporan ke Menteri LHK untuk dugaan pidana kehutanan. MAKI menyampaikan pula laporan  kasus ini ke Kejagung, lantaran terdapat dugaan pidana korupsi dan/atau TPPU.

Sejak tahun 2020 hingga kini, PT. PKS melakukan penambangan nikel di Kawasan Hutan Produksi tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), berdasarkan jumlah RKAB Tahun 2021, 2022, 2023 minimal sebanyak 5.500.000 metic ton.

Hal ini terkonfirmasi berdasarkan surat yang ditandatangani Ir. Roosi Tjandrakirana, MSE, Direktur Planologi Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Ruang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, tertanggal 29 Agustus 2023, yang ditujukan kepada Direktur Utama PT. PKS yang pada pokoknya  menolak Permohonan Persetujuan Penggunaan Kawasan  Hutan.

Menurut Boyamin Saiman, selain melakukan dugaan pidana kehutanan, pemilik PT. PKS, AT dan JY  diketahui menjual dokumen RKAB tahun 2022 sebanyak 385.692.183 metric ton atau 47 tongkang untuk kepentingan pemasaran nikel  PT. D Group senilai Rp. 270 milyar.

Hal ini  terbukti dari Jetty/Pelabuhan yang digunakan yakni Jetty/Pelabuhan D Group yang jaraknya sejauh 60 km dari konsesi PT. PKS yang tidak memiliki akses jalan hauling.

Berdasarkan data penjualan di Ditjen Minerba, dengan memakai Iup OP PT. MD, AT menjual dokumen RKAB Tahun 2022 untuk kepentingan pemasaran nikel PT. T  dan CV UB sebanyak 349.130.58 metric ton atau 43 tongkang senilai Rp248 milyar.

Baca Juga: Menkopolhukam Mahfud MD Nilai Bagus Dirinya Dilaporkan MAKI ke Polri Terkait Transaksi Mencurigakan Rp 349 Tri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat